Konstitusi Malaysia

Konstitusi Federal Malaysia

Konstitusi Federal Malaysia, Hukum Dasar Perserikatan Malaysia atau Undang-Undang Dasar Negara Federasi Malaysia (Dalam bahasa Melayu: Perlembagaan Persekutuan Diraja Malaysia), yang berlaku sejak tahun 1957, adalah dasar hukum tertinggi dalam hierarki hukum Malaysia. Federasi Malaysia yang sebelumnya disebut Persekutuan Tanah Melayu, dan nama Malaysia mulai digunakan ketika Sabah, Sarawak, dan Singapura (kini merdeka) menjadi bagian dari Federasi. Konstitusi Federal Malaysia ini menyusun negara dengan bentuk Federasi sebagai monarki konstitusional yang dikepalai oleh Kebawah Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong yang peran terbesarnya lebih bersifat seremonial. Konstitusi ini menyediakan susunan dan tataan tiga cabang utama pemerintah: cabang legislatif dwikamar yang disebut Parlemen, yang terdiri atas Dewan Rakyat dan Senat (Dewan Negara); cabang eksekutif yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan Dewan Menteri Kabinetnya; dan cabang yudikatif yang dipimpin oleh Mahkamah Federal.

Dokumen ini juga mendefinisikan hak dan tanggung jawab pemerintah federal, negeri-negeri anggota federasi dan warga negara dan hubungan satu sama lain.

Sejarah sunting

Konferensi Konstitusi: Sebuah konferensi konstitusi diselenggarakan di London, Inggris sejak 18 Januari hingga 6 Februari 1956 yang diikuti oleh perwakilan Persekutuan Tanah Melayu di Semenanjung, yang terdiri dari empat orang wakil Penguasa, Perdana Menteri Federasi (Tunku Abdul Rahman) dan tiga orang menteri lainnya, dan juga oleh Komisaris Tinggi Britania di Persekutuan Tanah Melayu dan para penasihatnya.[1]

Komisi Reid: Konferensi ini mengajukan persetujuan komisi untuk merancang konstitusi untuk Kesultanan-kesultanan di dalam Persekutuan Tanah Melayu Semenanjung yang merdeka dan memerintah-sendiri sepenuhnya.[2] Proposal ini diterima oleh Yang Mulia Raja Diraja Inggris Ratu Elizabeth II dan Majelis Raja-Raja di Tanah Melayu. Setelah perjanjian tersebut, Komisi Reid yang beranggotakan para ahli konstitusi dari Negara-negara Alam Komanwel yang dipimpin oleh Lord (William) Reid, ditunjuk untuk membuat rekomendasi bagi sebuah konstitusi yang pantas. Laporan komisi ini telah dilengkapi pada 11 Februari 1957. Laporan ini kemudian diperiksa oleh kelompok kerja yang ditunjuk oleh Pemerintah Britania, Majelis Raja-Raja di Tanah Melayu, Perwakilan Pemerintah Persekutuan Tanah Melayu; dan Konstitusi Federal diundangkan di atas landasan rekomendasi ini.[3]

Konstitusi: Konstitusi diberlakukan pada 27 Agustus 1957, tetapi kemerdekaan resmi diterima pada 31 Agustus 1957.[4] Konstitusi ini diubah-suaikan pada tahun 1963 untuk memasukkan Sabah, Sarawak, dan Singapura sebagai negeri anggota baru Federasi dan untuk membuat perubahan-perubahan persetujuan pada konstitusi yang dinyatakan dalam Persetujuan Malaysia, yang meliputi perubahan nama Federasi menjadi "Malaysia". Dengan demikian, secara legal formal, pembentukan Malaysia tidaklah menciptakan negara baru, melainkan sekadar penambahan negeri/wilayah menjadi anggota baru ke dalam Federasi yang disusun oleh Konstitusi 1957, disertai perubahan nama.[5]

Catatan kaki sunting

  1. ^ Lihat alinea 3 Laporan oleh Konferensi Konstitusi Persekutuan Tanah Melayu
  2. ^ Lihat alinea 74 dan 75 laporan oleh Konferensi Konstitusi Persekutuan Tanah Melayu
  3. ^ Wu Min Aun (2005).The Malaysian Legal System, 3rd Ed., pp. 47 and 48.: Pearson Malaysia Sdn Bhd. ISBN 978-983-74-3656-5.
  4. ^ Mekanisme konstitusional yang dirancang untuk membawa konstitusi baru terdiri dari:
    • Di Britania Raya, Akta Kemerdekaan Persekutuan Tanah Melayu Tahun 1957, bersama-sama dengan Orders in Council dibuat berdasarkan konstitusi.
    • Perjanjian Persekutuan Tanah Melayu Tahun 1957, dibuat pada 5 Agustus 1957 antara Penguasa Britania dan Majelis Raja-Raja di Tanah Melayu.
    • Di Federasi, Ordinansi Konstitusi Federal Tahun 1957, diloloskan pada 27 Agustus 1957 oleh Dewan Legislatif Federal Persekutuan Tanah Melayu yang dibentuk mengikuti Perjanjian Persekutuan Tanah Melayu Tahun 1948.
    • Di tiap-tiap negeri Melayu, Pengesahan-Pengesahan Negeri, dan di Malaka dan Penang, resolusi-resolusi Parlemen Negeri, menyetujui dan memberikan kekuasaan hukum kepada konstitusi federal.
  5. ^ Lihatlah Profesor A. Harding yang menulis bahwa "...Malaysia terwujud pada 16 September 1963...bukan oleh Konstitusi Federal yang baru, melainkan sekadar penambahan negeri anggota baru ke dalam yang sudah ada, tetapi mengubah nama Federasi berdasarkan Artikel 1 Konstitusi..." Lihatlah Harding (2012). Konstitusi Malaysia – Sebuah Analisis Kontekstual, halaman 146: Hart Publishing. ISBN 978-1-84113-971-5. Lihat pula JC Fong (2008), Federalisme Konstitusional di Malaysia, halaman 2: "Segera setelah pembentukan Federasi baru pada 16 September 1963, perwakilan tetap Persekutuan Tanah Melayu memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan nama Persekutuan Tanah Melayu menjadi Malaysia. Pada hari yang sama, perwakilan tetap mengeluarkan pernyataan kepada Sesi ke-18 Rapat 1283 Majelis Umum PBB, dengan menyatakan, antara lain, bahwa "secara konstitusional, Persekutuan Tanah Melayu, yang dibentuk pada tahun 1957 dan mendaftarkan keanggotaannya kepada PBB pada tahun yang sama, dan Malaysia adalah satu dan oknum internasional yang sama. Yang terjadi adalah bahwa, berdasarkan proses konstitusional, Federasi telah mengalami perluasan dengan penambahan tiga negeri lagi, sebagaimana dimasukkan dan diberi ruang oleh Artikel 2 Konstitusi Persekutuan Tanah Melayu dan nama 'Persekutuan Tanah Melayu' diubah menjadi "Malaysia"". Dengan demikian, kedudukan konstitusionalnya adalah, tidak ada negara baru yang mewujud melainkan negara yang sama dilanjutkan dengan bentuk yang lebih luas yang kemudian dikenali sebagai Malaysia."

Referensi sunting

  • Mohamed Suffian Hashim, An Introduction to the Constitution of Malaysia, second edition, Kuala Lumpur: Government Printers, 1976.
  • Mahathir Mohammad, The Malay Dilemma, 1970.
  • Rehman Rashid, A Malaysian Journey, Petaling Jaya, 1994