Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (disingkat Kemensetneg RI atau Setneg RI) adalah kementerian Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[1][2] Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Pratikno.

Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 2006; 18 tahun lalu (2006-08-19)
Dasar hukum pendirianPerpres No. 31 Tahun 2020; Permensesneg No. 5 Tahun 2020
Bidang tugasMenyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
SloganTransparan
Pegawai-
Alokasi APBN-
Susunan organisasi
MenteriPratikno
Sekretaris KementerianSetya Utama
InspektoratImam Suharjo
Kepala Sekretariat
Kepala Sekretariat PresidenHeru Budi Hartono
Kepala Sekretariat Wakil PresidenAhmad Erani Yustika
Sekretaris Militer PresidenMayjen TNI Rudy Saladin, M.A.
Deputi
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi HukumLydia Silvanna Djaman
Bidang Hubungan Kelembagaan dan KemasyarakatanGogor Oko Nurharyoko
Bidang Administrasi AparaturNanik Purwanti
Staf Ahli
Bidang Ekonomi-
Bidang Komunikasi Politik dan KehumasanBey Triadi Machmudin
Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan MaritimKevin Chelini
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan PemerintahanM. Rokib
Bidang Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNandang Haris
Alamat
Kantor pusatJalan Veteran 17-18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.setneg.go.id
-

Tugas dan fungsi

sunting

Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
  2. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
  3. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
  4. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
  5. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
  6. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  7. pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  8. koordinasi dan perumusan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  9. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
  10. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
  11. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
  12. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.[1][2]

Susunan Organisasi

sunting

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari:

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Kementerian
    • Biro Hubungan Masyarakat
    • Biro Informasi, Data, dan Teknologi
    • Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan
    • Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri
    • Biro Keuangan
    • Biro Perencanaan
    • Biro Umum
  • Sekretariat Presiden
    • Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
    • Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
  • Sekretariat Wakil Presiden
    • Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing
    • Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan
    • Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan
    • Deputi Bidang Administrasi
  • Sekretariat Militer Presiden
    • Biro Personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Biro Pengamanan
    • Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
    • Biro Umum

Kedeputian

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan
  • Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan
  • Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan

Inspektorat

  • Inspektorat Kementerian

Pusat

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara [1]
  2. ^ a b Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat [2]

Pranala luar

sunting