Kementerian Investasi Republik Indonesia
Kementerian Investasi Republik Indonesia adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan investasi. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Joko Widodo dalam perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021.[1] Kementerian Investasi dipimpin oleh seorang Menteri Investasi yang sejak 28 April 2021 dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Dalam Kabinet Indonesia Maju, Menteri Investasi juga bertindak sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sejak reshuffle Kabinet Indonesia Maju tanggal 19 Agustus 2024, jabatan diganti oleh Rosan Roeslani
Kementerian Investasi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 28 April 2021 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 |
Bidang tugas | Investasi |
Susunan organisasi | |
Menteri | Rosan Roeslani |
Wakil Menteri | Yuliot Tanjung |
Sekretaris Kementerian | Ikmal Lukman |
| |
Alamat | |
Kantor pusat | Jl. Gatot Subroto No. 44, Jakarta |
Situs web | www |
Sejarah
suntingSejak awal kepemimpinannya pada periode kedua (2019–2024), Joko Widodo telah menyatakan akan membentuk kementerian yang berfokus menangani investasi. Namun, sejumlah ekonom, seperti Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah, menilai bahwa kementerian tersebut belum tentu menyelesaikan masalah dan ia menyatakan bahwa sudah ada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengurusi masalah investasi.[2]
Tugas dan fungsi
suntingKementerian Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Investasi menyelenggarakan fungsi:[3]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Investasi.
Susunan organisasi
suntingKementerian Investasi terdiri atas:[3][4]
- Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama
- Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
- Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
- Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
- Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
- Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
- Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
- Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas
- Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Presiden Jokowi Lantik Menteri Investasi, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN". Laman Resmi Presiden Republik Indonesia - Kementerian Sekretariat Negara. 28 April 2021. Diakses tanggal 29 April 2021.
- ^ Praditya, Ilyas Istianur, ed. (15 Agustus 2019). "Ekonom: Bentuk Kementerian Investasi Belum Tentu Selesaikan Masalah". Liputan6.com. Diakses tanggal 29 April 2021.
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
- ^ "PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2021" (PDF). JDIH BKPM. Diakses tanggal 1 Sep 2024.
Pranala luar
sunting- Pemerintah Indonesia (2021), Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019–2024, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara