Jembatan timbang adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan pada industri, pelabuhan ataupun pertanian. Sebenarnya istilah yang benar adalah Timbangan Jembatan. Informasi dan Pelayanan Jembatan Timbang baru

Fungsi sunting

Dijelaskan beberapa hal mengenai Jembatan Timbang.

Dasar Hukum sunting

Dasar Hukum adalah KM 5 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. [1]

Fungsi pemantauan sunting

Hal ini dilakukan untuk melihat gelagat atau tren lalu-lintas angkutan barang dan kelebihan muatan. Tentu saja dengan perkembangan yang pesat jenis kendaraan, maka jembatan timbang yang lama tidak mampu lagi memantau lalu lintas angkutan barang dewasa ini, karena jembatan timbang lama memiliki kapasitas rendah dan timbangan yang pendek.

Fungsi pengawasan sunting

Lalu-lintas angkutan barang perlu diawasi tonasenya dan jenis barangnya, agar Pemerintah dapat mengawasi permintaan dan penawaran dari barang tersebut.

Fungsi penindakan sunting

Tiap jalur atau ruas jalan mempunyai kelas jalan, yang berarti kemampuan daya dukung jalan berdasarkan Keputusan Menteri. Untuk menjaga kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase yang diijinkan, berikut toleransinya, di mana kendaraan bermotor tidak boleh melebihi muatan, pada jaringan jalan masing-masing pulau berikut ini. Dengan ketentuan ini, maka kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.

Berkaitan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam menanggulangi muatan lebih melalui penetapan kelas jalan:[2]

  • 1. Kep. Menhub No. KM 55 tahun 1999 tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Jawa
  • 2. Kep. Menhub No. KM 1 tahun 2000 tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera,
  • 3. Kep. Menhub No. KM 13 tahun 2001 tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sulawesi,
  • 4. Kep. Menhub No. KM 1 tahun 2003 tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Kalimantan,

Jembatan timbang konvensional sunting

Jembatan timbang konvensional terdiri dari suatu platform untuk menimbang seluruh kendaraan beserta muatannya, sehingga dibutuhkan platform sepanjang 10 meter sehingga keseluruhan as roda truk rigid dapat berada dalam platform, sedang untuk gandengan dan tempelan biasanya ditimbang terlebih dahulu truk penarik kemudian baru dilakukan penimbangan terhadap kereta gandengan atau kereta tempelannya.

Jembatan timbang sumbu sunting

Adalah timbangan yang menimbang muatan sumbu, di mana masing-masing sumbu ditimbang satu persatu kemudian untuk mengetahui berat keseluruhan truk dilakukan perjumlahan.

Jembatan timbang portabel sunting

Merupakan timbangan yang bisa dipindah-pindahkan, dapat berupa timbangan untuk masing-masing roda atau untuk seluruh kendaraan sekaligus.

Jembatan timbang modern sunting

Sehubungan dewasa ini konfigurasi kendaraan dan arus lalu-lintas yang tinggi, maka diperlukan jembatan timbang modern. Jembatan timbang modern ini harus secara otomatis menimbang kendaraan yang lewat, yaitu dengan timbangan elektronik digital yang terkomputerisasi, artinya secara otomatis kendaraan akan ditimbang secara keseluruhan dan batas-batas toleransi pelanggaran yang diijinkan. Misalnya, secara bertahap pelanggaran akan dikurangi dimulai toleransi kelebihan muatan 70%, kemudian 50%, selanjutnya 30%, dst. Hal ini dimungkinkan dengan program komputer secara bertahap diubah. Di Indonesia, sebenarnya akan dimulai pada Jembatan Timbang Losari (Cikampek).

Fasilitas Jembatan Timbang sunting

Fasilitas jembatan timbang umumnya terdiri atas:

  • Komplek jembatan timbang dan diberi pagar keliling
  • Jalur keluar-masuk kendaraan yang akan ditimbang
  • Platform jembatan timbang
  • Bangunan operasional jembatan timbang, yang terdiri atas: ruang operator timbangan, ruang administrasi, ruang kepala, WC/Kamar Mandi, Ruang istirahat petugas, ruang rapat, dapur, gudang genset atau peralatan.

Untuk jembatan timbang yang jauh dari kota, maka diperlengkapi dengan mess petugas. Selain itu juga ada fasilitas oleh raga (badminton/pimpiong), tempat ibadat (mushola, kapel).

Selanjutnya untuk memenuhi penegakkan hukum, maka di dalam komplek jembatan timbang tersebut tersedia gudang atau pelataran penumpukan untuk menyimpan barang kelebihan muatan yang ditindak.

Proses Penimbangan Kendaraan Secara Konvensional sunting

Dalam memproses penimbangan kendaraan, maka dilakukan sebagai berikut:

  • Kendaraan masuk komplek jembatan timbang melalui jalur masuk
  • Kendaran berhenti di atas platform untuk ditimbang
  • Petugas timbang mengaktifkan timbangan untuk dilihat berat kendaraan.
  • Untuk jembatan timbang modern, petugas kemudian memasukkan data JBB/JBKB kendaraan, dan komputer menghitung secara otomatis.
  • Kalau hasilnya bahwa terjadi kelebihan muatan, maka sopir/kenek kemudian membayar denda sesuai dengan kelebihan muatan.
  • Namun kalau kelebihan muatan terlalu besar sesuai peraturan, maka kendaraan kemudian memasuki jalur gudang/palataran penyimpanan muatan lebih, dan kendaraan memasuki jalur timbangan untuk ditimbang sekali lagi, kalau masih kelebihan muatan masuk ke palataran penumpukan barang,
  • Kalau sudah OK, kendaraan keluar melalui jalur keluar,

Proses Jembatan Timbang Modern sunting

Pada jembatan timbang modern terdapat dua deteksi penimbangan (lihat contoh di bawah ini).

  • Penimbangan awal. Kendaraan masuk pada alat deteksi awal, di mana secara otomatis kendaraan yang kelebihan muatan yang berlebihan sekali terdeksi yang tidak masuk dalam toleransi, dan harus masuk jalur pembongkaran untuk membongkar kelebihan muatan, kemudian masuk lagi ke deteksi awal.
  • Penimbangan Kendaraan. Kendaraan yang sudah OK masuk jalur penimbang dan berhenti di palform untuk ditimbang. Kalau masih kedapatan kelebihan muatan yang masuk dalam tolrensi, maka sopir/kenek bayar denda dan retribusi, atau yang OK terus keluar setelah membayar retribusi.

Batasan Muatan dan Toleransi Muatan Lebih sunting

Penindakan toleransi muatan lebih perlu diambil sebagai kebijaksanaan penindakan muatan lebih, hal ini disebabkan karena tidak mungkin Pemerintah dengan seketika menindak kendaraan yang bermuatan lebih sesuai batas muatan kelas jalan. Secara berangsur-angsur muatan akan disesuaikan dengan batas sesuai kelas jalan. Misalnya untuk tahap pertama diberikan toleransi 70%, artinya sebuah kendaraan masih diberikan dispensasi muatan 170% dengan batas kelas jalan. Secara berangsur toleransi muatan akan dikurangi menjadi 50%, kemudian 30%, dst.

Misalnya sebuah truk dengan konfigurasi 1 - 2.2 atau Truk Tronton dan 1 - 2.2 - 2.2.2 atau trailer pada Jalan Kelas II masing-masing diberi JBI 22 ton dan 43 ton (lihat Tabel di bawah ini),[3] berarti dengan toleransi 70% untuk Kelas II muatan menjadi 170% x 22 ton sama dengan 37,4 ton, dan 170% x 43 ton sama dengan 73,1 ton,

Ini berarti pada toleransi 70% utnuk Truk Tronton 1 - 2.2 dengan muatan 50 ton dan Trailer 1 - 2.2 - 2.2.2 dengan muatan 90 ton, masing-masing kelebihan muatan 12,6 ton dan 16,9 ton harus dibongkar di lapangan penumpukan barang atau gudang.

Seperti diketahui toleransi 70% adalah untuk keadaan sekarang, sedangkan rencananya Pemerintah akan mengurangi secara bertahap dan akhirnya diizinkan hanya 10% saja toleransi kelebihan muatan.

Tabel JBI untuk masing-masing konfigurasi kendaraan sunting

Konfigurasi sumbu Jumlah sumbu Jenis JBI Kelas II JBI Kelas III
1 - 1 2 Truk Engkel 12 ton 12 ton
1 - 2 2 Truk Besar 16 ton 14 ton
1 - 2.2 3 Truk Tronton 22 ton 20 ton
1.1 - 2.2 4 Truk 4 sumbu 30 ton 26 ton
1 - 2 - 2.2 4 Trailer 34 ton 28 ton
1 - 2.2 - 2.2 5 Trailer 40 ton 32 ton
1 - 2.2 - 2.2.2 6 Trailer 43 ton 40 ton

Sumber: Ditjen Perhubungan Darat

Petugas Operasional Jembatan Timbang sunting

Dalam sehari-hari operasional jembatan timbang diperlukan petugas operasional kerja shift selama 24 jam selama 7 hari kerja seminggu (3 shift masing-masing 8 jam):

  • Kepala tugas operasional
  • Petugas pengatur lalu-lintas pada jalur masuk dan keluar
  • Petugas pengatur pada paltform untuk mengatur berhenti atau jalan
  • Petugas timbang
  • Petugas administrasi denda
  • Pesuruh khusus

Karyawan Jembatan Timbang sunting

Selain petugas operasional harian, maka jembatan timbang juga mempunyai karyawan yang bekerja pada hari kerja saja:

  • Kepala Jembatan Timbang
  • Karyawan Administrasi
  • Pesuruh, dan karyawan kebersihan dan pemelihara jembatan timbang dengan peralatanya

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Ditjen Perhubungan Darat: KM 5 Tahun 1995
  2. ^ Ditjen Perhubungan Darat: KM 55/1999, KM 1/2000, KM 13/2001, dan KM 1/2003
  3. ^ Ditjen Perhubungan Darat: Tabel JBI untuk masing-masing konfigurasi kendaraan