Jumlah berat yang diizinkan

Jumlah berat yang diizinkan disingkat JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui; Jumlah berat yang dizinkan semakin besar kalau jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Atau dapat diformulasikan: JBI=BK+G+L, di mana BK adalah berat kosong kendaraan; G adalah berat orang (yang diizinkan); L adalah berat muatan (yang diizinkan).

Contoh truk konfigurasi sumbu 1.1 - 2.2

JBI ditetapkan oleh Pemerintah dengan pertimbangan daya dukung kelas jalan terendah yang dilalui, kekuatan ban, kekuatan rancangan sumbu sebagai upaya peningkatan umur jalan dan kendaraan serta aspek keselamatan di jalan. Sementara itu Jumlah Berat Bruto (JBB) ditetapkan oleh pabrikan sesuai dengan kekuatan rancangan sumbu, sehingga konsekuensi logisnya JBI tidak melebihi JBB.

Pada tabel berikut ditunjukkan JBI untuk jalan Kelas II dengan muatan sumbu terberat 10 ton dan untuk jalan dengan muatan sumbu terberat 8 ton unuk berbagai konfigurasi sumbu kendaraan.

Konfigurasi sumbu Jumlah sumbu Jenis JBI Kelas II JBI Kelas III
1 - 1 2 Truk Engkel 12 ton 12 ton
1 - 2 2 Truk Besar 16 ton 14 ton
1 - 2.2 3 Truk Tronton 22 ton 20 ton
1.1 - 2.2 4 Truk 4 sumbu 30 ton 26 ton
1 - 2 - 2.2 4 Trailer Engkle 34 ton 28 ton
1 - 2.2 - 2.2 5 Trailer Tronton 40 ton 32 ton
1 - 2.2 - 2.2.2 6 Trailer Tronton 43 ton 40 ton

Lihat pula sunting