Jalin KPU/USO singkatan dari Jasa Akses Publik Layanan Internet WiFi Kabupaten adalah sebuah program pelayanan internet berbasis titik internet nirkabel (hot spot wireless) gratis dari pemerintah Republik Indonesia.[1] Pemberian Jalin KPU/USO dibatasi untuk daerah-daerah tertentu seperti wilayah tertinggal, perbatasan, perintisan, pedesaan, dan terpencil dengan tujuan mengatasi kesenjangan informasi di Indonesia.[1] Ruang publik yang mendapat titik akses internet nirkabel itu sendiri di antaranya adalah area publik, taman kota, bandar udara, terminal pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, rumah sakit, kantor instansi pemerintah, sekolah dan tempat umum lainnya.[1] Program ini juga merupakan anak program dari proyek jangka panjang Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) besutan Kementerian Komunikasi dan Informasi.[1] Perusahaan swasta yang bertanggungjawab sebagai operator lapangan dalam program Jalin KPU/USO adalah PT. Lintasarta Aplikanusa Nusantara.[1]

Salah satu kantor desa yang mendapatkan fasilitas KPU/USO.

Cara perolehan fasilitas

sunting

Untuk dapat mengakses fasilitas Jalin KPU/USO, masyarakat hanya perlu mengunjungi titik-titik internet nirkabel tertentu yang telah dipilih oleh pemerintah, lalu aktifkan perangkat komunikasi.[2] Lakukan deteksi akses poin secara manual, jika sukses dan tersambung, maka akan disuguhkan halaman masuk (log in page) pengguna. Masukkan kata sandi dan nama pengguna, jika belum punya bisa langsung mendaftar di halaman masuk.[2]

Kendala

sunting

Beberapa fasilitas progarm Jalin KPU/USO mengalami kendala seperti tidak berfungsinya internet nirkabel di beberapa daerah dan minimnya pemahaman masyarakat mengenai penggunaan fasilitas.[3] Salah satu contoh kasus tidak berjalannya program ini terdapat di Pulau Maratua Kalimantan Timur, pulau di Aceh yang berbatasan dengan Maladewa, perbatasan Timor Leste, perbatasan Papua Nugini, dan Mesuji di Lampung.[3][4] Faktor utama kendala tersebut adalah kurangnya pasokan energi listrik.[3] Untuk menangani masalah ini, pemerintah pun memanggil operator yang mengurus program ini dan melakukan evaluasi dengan kondisi operator akan dilanjutkan atau diberhentikan.[3]

Rujukan

sunting
  1. ^ a b c d e (Indonesia) Kemkominfo. "Surat Dukungan Jalin KPU/USO". 
  2. ^ a b (Inggris) BP3TI. "BPPPTI-JALIN program KPU/USO Nabire Back On". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-01-18. Diakses tanggal 2015-01-18. 
  3. ^ a b c d "Internet Pedesaan Tak Optimal, Kominfo Panggil Operator". detikcom. 2013-10-31. 
  4. ^ (Indonesia) Lapor!. "Program Bantuan WiFi di Mesuji Belum Diaktifkan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-13. Diakses tanggal 2015-04-27.