Jalan Nasional Rute 38
jalan raya di Indonesia
Jalan Nasional Rute 38 Adalah Jalan Nasional Terakhir Yang Menghubungkan Probolinggo ke Banyuwangi Dan Jalan Ini Adalah Jalan Menuju Pelabuhan Ketapang Yang Kapalnya Menuju Ke Pulau Bali.
JawaSunting
Jalan Nasional Rute 38 | ||||
---|---|---|---|---|
Persimpangan besar | ||||
Ujung Utara: | Mayangan | |||
Jalan Nasional Rute 1 Jalan Nasional Rute 21 | ||||
Ujung Selatan: | Kedungjajang | |||
Sistem jalan bebas hambatan | ||||
|
Jalan Nasional Rute 38 (Hanacaraka:ꦢꦭꦤ꧀ꦤꦱꦶꦪꦺꦴꦤꦭ꧀ꦫꦸꦠꦼ꧇꧓꧘, Dalan Nasional Rutê 38) di pulau Jawa merupakan salah satu jaringan jalan nasional di Jawa Timur yang menghubungkan Kota Probolinggo dengan Kabupaten Lumajang.
DeskripsiSunting
RuteSunting
Jalan TolSunting
SumatraSunting
RuteSunting
Curup - Rimbopengadang
Jalan TolSunting
ReferensiSunting
- Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia