Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 94:
Dewan Keamanan PBB membentuk dua pengadilan internasional untuk mengadili kejahatan berat yang dilakukan selama perang, yaitu Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR).
 
Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) adalah pengadilan PBB yang mengadili kejahatan perang yang terjadi selama konflik di Balkan pada tahun 1990. Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) didirikan untuk penuntutan orang-orang yang bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran serius atas hukum humaniter internasional yang dilakukan di wilayah Rwanda antara 1 Januari 1994 dan 31 Desember 1994. Pengadilan ini juga dapat menangani penuntutan warga Rwanda yang bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran hukum internasional lainnya yang dilakukan di wilayah Rwanda dan negara-negara di sekitar Rwanda selama periode yang sama.KONNTOL
 
7. Komisi Pembagunan Perdamaian