Aneka Tambang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang
k asal-usul ---> asal usul (~pwb.)
Baris 111:
Sebagai hasilnya maka dikeluarkanlah PP No. 22 Th. 1968 pada tanggal 5 Juli 1968 yang membentuk PN Aneka Tambang, sebagai merger dari berbagai perusahaan pertambangan milik Negara RI. Kebijakan Pemerintah RI ini pun masih dilengkapi lagi dengan dikeluarkannya PP No. 26 Th. 1974 tanggal 14 Juni 1974 yang mengalihkan bentuk Aneka Tambang dari PN atau Perusahaan Negara menjadi PT atau Perseroan Terbatas, yang kemudian menjadi dasar bagi keluarnya akta notaris dari Notaris Warda Sungkar Alurmei tentang anggaran dasar Aneka Tambang pada tanggal 30 Desember 1974.
 
Berubahnya status hukum Aneka Tambang dari PN menjadi PT menjadi dasar diperingatinya tanggal 30 Desember sebagai hari jadi Antam. Hal ini dilakukan sejak sekitar tahun 1975 hingga sekitar tahun 1996. Dan sepanjang kurun waktu tersebut juga tidak pernah ada pertanyaan perihal asal- usul dimulainya perusahaan serta semua perjalanan kekaryaannya. Alih-alih adanya pertanyaan perihal apa ada perbedaannya antara tanggal 17 April 1961, 5 Juli 1968 dan 30 Desember 1974, apalagi juga tanggal 14 Juni 1974 yang menjadi dasar dari diperingatinya tanggal 30 Desember. Tanggal 30 Desember tidak ada bedanya dengan tanggal lainnya, tokh yang penting adalah apa yang sudah dihasilkan oleh Antam.
 
Namun sejak sekitar awal tahun 1997, sebelum Antam masuk bursa, lingkungan internal perusahaan mulai mengubah peringatan hari jadi dari 30 Desember menjadi memperingatinya pada 5 Juli.  Perubahan tersebut didasarkan pada alasan bahwa pada tanggal 5 Juli 1968 adalah hari berdirinya PN Aneka Tambang sebagai sebuah perusahaan hasil merger dari berbagai perusahaan pertambangan milik Negara RI. Sebuah persepsi baru timbul, bahwa hari jadi perusahaan adalah sejak terbentuk menjadi sebuah entitas bisnis tunggal dari sebelumnya yang merupakan semi holding dengan dipimpin oleh lembaga yang quasi-korporasi.