Kerja paksa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →top: ejaan, replaced: praktek → praktik |
Hidayatsrf (bicara | kontrib) |
||
Baris 1:
[[Berkas:Punishment sisyph.jpg|thumb|350px|right|Seserang yang memaksa orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku]]
'''Kerja paksa''' adalah melakukan [[pekerjaan]] di bawah ancaman sanksi atau [[hukuman]] di mana [[pekerja]] tidak memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan pekerjaan atau dengan kata lain pekerjaan yang tidak dilakukan dengan suka rela.<ref name="Suwarto">Suwarto.2010.Hubungan industrial dalam praktik. Publisher:Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.237</ref><ref name="Shirley">David Shirley.2012.Panduan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Jakarta: Better Work Indonesia.</ref>
Contoh [[sanksi]] [[hukuman]] dapat mencakup ancaman [[kekerasan]], atau pembayaran upah ditunda.<ref name="Shirley"/> Penyitaan atau penahan [[dokumen]] [[pribadi]] [[pekerja]] seperti [[
== Referensi ==
{{Reflist}}
|