Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Anandapuja (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k WPCleaner v1.40 - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tiga "=" pada Subbagian tk. 1)
Baris 2:
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.kai.or.id/wp-content/uploads/2016/02/UU_2003_18_Undang-udang-Advokat.pdf Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
 
=== Fungsi ===
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
# menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
Baris 12:
# menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
 
=== Peradi ===
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal [[7 April]] [[2005]]. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
* Ikatan Advokat Indonesia ([[Ikadin]])
Baris 23:
* Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI]]).
 
=== Kongres Advokat Indonesia (KAI) ===
 
Karena proses terbentuknya Peradi dianggap kurang demokratis, inkonstitusional dan tidak mewakili seluruh Advokat, karena hanya dididirikan oleh beberapa orang saja yang mengklaim mewakili organisasinya masing-masing, maka pada tanggal [[30 Mei]] [[2008]] dimana kemudian Para Advokat sepakat menyelenggarakan Munas Para Advokat di Jakarta. Hal demikian merupakan bentuk pelaksanaan amanat [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat, sehingga kemudian terbentuklah [http://www.kai.or.id/ Kongres Advokat Indonesia] (KAI). Hingga belakangan Peradin juga aktif kembali sebagai organisasi Advokat.
Baris 31:
Hal ini tentu saja melanggar amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga bertentangan dengan isi Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 052/KMA/V/2009 itu sendiri, karena jika Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak turut campur terhadap urusan intern Organisasi Advokat, seharusnya Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak melarang Ketua Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia untuk mengambil sumpah Calon Advokat, meskipun para Calon Advokat tersebut tidak bisa dihalangi untuk beracara di Pengadilan, karena pada kenyataannya para Calon Advokat tersebut sering mengalami kendala pada saat menjalankan profesinya selaku aparat penegak hukum.
 
=== Pranala luar ===
* [http://www.kai.or.id/ Kai.or.id]
* [http://www.peradi.or.id/in/index.php Peradi.or.id]