Iklan tembakau merupakan salah satu jenis iklan yang melibatkan suatu produk yang mengandung tembakau. Dalam arti luasnya, ini disebut pemasaran produk nikotin (Inggris: Nicotine marketing).

Sejak awal tahun 2000an, peringatan merokok di Indonesia harus ada di semua iklan tembakau. Peringatan tersebut harus diletakkan di bawah iklan pada media elektronik, media cetak dan media luar ruang.

Tercatat 92 persen ketertarikan iklan rokok melalui tayangan televisi, sedangkan 70,63 persen melalui poster. Sebanyak 70 persen juga kerap tertarik melihat promosi rokok pada pentas acara musik, olahraga dan kegiatan sosial lainnya. Selain itu juga, terdapat salah satu pengiklanan yang lebih lihai, yakni menawarkan sampel rokok. Di Amerika Serikat, rokok dilarang menjadi sponsor acara hiburan, olahraga dan juga dilarang beriklan di media atau ruang terbuka.

Pemasaran tembakau semakin diatur; beberapa bentuk iklan tembakau dilarang di banyak negara. Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan larangan iklan tembakau sepenuhnya.[1]

Di Indonesia sunting

Legalitas Iklan Rokok

Di Indonesia, iklan tembakau biasa disebut iklan rokok.

Iklan rokok inilah yang masih diizinkan untuk ditayangkan di media elektronik, tetapi hanya boleh pada pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat [2][3]. Produk rokok bisa menjadi sponsor acara hiburan dan olahraga, tetapi tidak boleh menampilkan logo rokok berdasarkan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012. Di media luar ruang, iklan rokok harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang dan tidak boleh melebihi ukuran 72 m² berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012. Di media cetak, iklan rokok tidak boleh memenuhi seluruh halaman, sampul depan dan belakang serta ditujukan kepada anak, remaja dan wanita berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012.

Pabrik rokok di Indonesia juga masih diizinkan beriklan di media cetak, elektronik, dan ruang terbuka.

Larangan Penayangan Iklan Rokok di Media Luar Ruang

Sejak akhir 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penayangan iklan rokok di media luar ruang berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 pasal 45 ayat 1. Pelarangan tersebut diperuntukkan untuk reklame dan layar LED (Videotron) yang terletak di pinggir jalan dan/atau di persimpangan jalan. Iklan Rokok masih diperbolehkan tayang di tempat tempat tertentu seperti, warung sembako. Meskipun begitu, Pemprov DKI menyarankan agar iklan rokok yang ingin ditanyakan di tempat tempat yang sudah ditentukan untuk menghilangkan logo produk rokok dan diganti dengan slogan dari produk rokok tersebut.

Menyusul Jakarta, Kota Depok, Jawa Barat juga melarang penayangan iklan rokok di media luar ruang.

Hingga saat ini, baru Jakarta dan Depok saja yang melarang Iklan Rokok di Media Luar Ruang, sementara seluruh kota dan kabupaten di Indonesia masih bersikap toleran terhadap iklan rokok.

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package. Geneva, Switzerland: World Health Organization. 2008. hlm. 38. ISBN 978-92-4-159628-2. 
  2. ^ PP 19/2003, Pasal 16 ayat (3).
  3. ^ PP 109/2012, Pasal 29.

Pranala luar sunting