Hak LGBT di Pakistan

Menjadi Lesbian, gay, biseksual dan transeksual masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu di sebagian masyarakat Pakistan dan hak-hak untuk kaum gay nyaris tidak ada. Menurut hukum Pakistan, tindakan seksual sesama jenis adalah ilegal. Larangan tersebut berasal dari tindakan hukum era kolonial Inggris, yang telah ada di kitab sejak 1860, dengan undang-undang berikutnya lebih membatasi hak LGBT dengan kedok melindungi moralitas publik. Karena penolakan sosial terhadap tindakan seperti itu, masyarakat tidak menerima homoseksualitas dan bentuk-bentuk alternatif lain dari orientasi seksual. Meskipun ilegal, orang yang melakukan tindakan homoseksualitas tidak selalu dituntut oleh pemerintah Pakistan.[1]

Hak LGBT di Pakistan Pakistan
Area yang dikendalikan oleh Pakistan ditampilkan dalam warna hijau tua; wilayah yang diklaim tetapi tidak terkontrol ditampilkan dalam warna hijau muda.
Area yang dikendalikan oleh Pakistan ditampilkan dalam warna hijau tua; wilayah yang diklaim tetapi tidak terkontrol ditampilkan dalam warna hijau muda.
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal; Dikriminalisasikan dalam Undang-undang 377
Hukuman:
2 tahun hingga seumur hidup (hukum tidak diterapkan), meskipun keadilan massa bisa berlaku
TranseksualUndang-undang mengakui Jender ketiga; Transgender boleh berganti Kelamin
Pengakuan pasangan sesama jenis-
Perlindungan dari diskriminasiDiskriminasi berdasarkan Identitas Gender dilarang (Transgender dilindungi Negara)

Meskipun Pakistan secara resmi menjadi Republik Islam, dalam praktiknya hukum Pakistan telah bercampur dengan hukum lainnya terutama hukum Anglo-Saxon yang diwarisi dari Inggris. Sebagai akibat dari meningkatnya tren liberalisasi dan globalisasi dan meningkatkan toleransi sosial, banyak kaum gay secara publik di Pakistan telah berkembang selama beberapa tahun.[2]

Pada Juni 2016, Ulama yang berafiliasi dengan Organisasi Pakistan, Tanzeem Ittehad-I-Ummat mengeluarkan fatwa untuk orang-orang Transgender dimana seorang Wanita Transgender (terlahir sebagai laki laki) yang mempunyai "tanda tanda seperti seorang wanita" boleh menikahi laki laki, dan seorang Pria Transgender (terlahir perempuan) yang mempunyai "tanda tanda seperti orang laki laki" boleh menikahi perempuan. Orang-orang transgender juga boleh kemudian mengubah identitas gender mereka secara legal. Pemakaman ritual secara Islam juga berlaku. Merampas orang transgender dari warisan mereka, menghina mereka, ataupun mengejek mereka, juga dinyatakan Haram.[3]

Sejak tahun 2018, Pemerintah Pakistan telah mengajukan Transgender (Protection of Rights) act yang dimana Warga Negara Pakistan boleh mengidentifikasikan diri sebagai laki laki, perempuan atau tidak ada. Mereka dibolehkan mengganti gender mereka sesuai dengan ekspresi mereka sendiri "Termasuk dalam KTP, paspor, surat izin mengemudi dan sertifikat pendidikan. Undang-undang ini memastikan bahwa orang orang Transgender memiliki hak hak dasar atas warisan, pendidikan, pekerjaan, suara, pemegang jabatan publik, kesehatan, berkumpul, dan akses ke ruang publik untuk properti. Undang-undang menegaskan bahwa mereka menikmati semua hak yang diberikan konstitusi negara untuk warga negara Pakistan."[4] The act ensures transgender people's "fundamental rights to inheritance, education, employment, vote, hold public office, health, assembly, and access to public spaces and property. It confirms that they enjoy all the rights that the nation’s constitution grants to its citizens."[5][6]

Status Hukum sunting

Aktivitas sesama jenis legal  
Batas umur yang sama untuk melakukan hubungan seks  
Hukum anti diskriminasi di lingkungan kerja   /   (Sejak 2018;hanya untuk identitas gender)
Hukum anti diskriminasi dalam penyediaan barang dan jasa   /   (Sejak 2018;hanya untuk identitas gender)
Hukum anti diskriminasi dalam hal lain (termasuk diskriminasi tidak langsung atau ucapan kebencian)   /   (Sejak 2018;hanya untuk identitas gender)
Pernikahan sesama jenis  
Pengakuan pasangan sesama jenis  
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenis  
Gay dan lesbian boleh menjadi bagian dari militer  
Hak untuk mengubah gender   (Sejak 2010)
Gender ketiga diakui   (Sejak 2010)
Akses terhadap fertilisasi in vitro untuk lesbian  
Surogasi untuk pasangan gay  
Laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki boleh menyumbang darah  

Referensi sunting

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama StateDepartment
  2. ^ Walsh, Declan (2006-03-14). "Pakistani society looks other way as gay men party". London: The Guardian Newspaper. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-08-08. Diakses tanggal 2008-05-05. 
  3. ^ "Clerics issue fatwa allowing transgender marriage in Pakistan". Samaa Web Desk. 27 June 2016. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-06-28. Diakses tanggal 2 July 2016. 
  4. ^ Hashim, Asad (9 May 2018). "Pakistan passes landmark transgender rights law". Al Jazeera. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-07-04. Diakses tanggal 10 May 2018. 
  5. ^ Gul, Mahwish. "Recognising a minority's human rights". D+C, development and cooperation. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-04-06. Diakses tanggal 2021-11-05. 
  6. ^ Ingber, Sasha (May 9, 2018). "Pakistan Passes Historic Transgender Rights Bill". npr. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-09-18. Diakses tanggal October 1, 2020.