Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (disingkat Kemenkebud RI atau Kemenkebud) adalah kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, dan kebudayaan lainnya. Kementerian Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Kebudayaan yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Fadli Zon.
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 31 Maret 1966 20 Oktober 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, dan kebudayaan lainnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Komplek Kemdikbudristek Gedung E Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°13′31.09483″S 106°48′7.09362″E / 6.2253041194°S 106.8019704500°E Komplek Kemdikbudristek Gedung E Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, kementerian ini juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa 23 Balai Pelestarian Kebudayaan yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1 Balai Media Kebudayaan, serta 1 Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (Indonesian Heritage Agency).
Sejarah
suntingWacana pembentukan Kementerian Kebudayaan Indonesia dikemukakan sejak tahun 1945, sejumlah budayawan, seniman, dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah kebudayaan pada bulan Desember di Sukabumi, Jawa Barat.[2]
Nomenklatur Kebudayaan dipergunakan pertama kali dalam Kabinet Syahrir III sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak itu, perihal kebudayaan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Kabinet Dwikora II sempat dibentuk Kementerian Kebudayaan yang berdiri sendiri namun kembali dileburkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode-periode selanjutnya. Dalam Kabinet Pembangunan VI, tanggung jawab kebudayaan disatukan kedalam Kementerian Pariwisata dan berlangsung hingga Kabinet Indonesia Bersatu II, setelahnya tanggung jawab kebudayaan kembali menjadi bagian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Presiden Prabowo Subianto berencana untuk membentuk Kementerian Kebudayaan dalam kampanyenya. Setelah terpilih, janji tersebut diwujudkan dengan menunjuk Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan ke-2.[3][4][5][6]
Tugas dan fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
- Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
- Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
- Inspektorat Jenderal
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
Referensi
sunting- ^ a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan
- ^ "Menimbang Impian Lama Membentuk Kementerian Kebudayaan". kompas.id. Diakses tanggal 12 Oktober 2024.
- ^ "Prabowo Subianto Beberkan Alasan Bentuk 44 Kementerian: Negara Kita Besar, Luas Seperti Benua Eropa". inews.id. Diakses tanggal 12 Oktober 2024.
- ^ "Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan". kompas.com. 13 September 2024. Diakses tanggal 12 Oktober 2024.
- ^ "'Revisi kurang delapan jam' UU Kementerian Negara buka jalan bagi 'kabinet jumbo' Prabowo". bbc.com. Diakses tanggal 12 Oktober 2024.
- ^ "19 Kementerian Baru di Kabinet Prabowo: Kementerian HAM hingga Hutan". cnnindonesia.com. Diakses tanggal 12 Oktober 2024.