Badan Kerja Sama Internasional Jepang

perusahaan di Jepang

Badan Kerja Sama Internasional Jepang, lebih dikenal dengan nama JICA (Japan International Cooperation Agency), adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah Jepang untuk membantu pembangunan negara-negara berkembang. Lembaga ini berada di bawah kekuasan Departemen Luar Negeri dan didirikan pada Agustus 1974. Lembaga ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama internasional antara Jepang dengan negara-negara lain.

Badan Kerja Sama Internasional Jepang
Japan International Cooperation Agency
SingkatanJICA
Tanggal pendirian1 Oktober 2003
StatusAktif
TipeBadan administratif independen
TujuanBantuan pembangunan resmi
Kantor pusat1F–6F Ninbancho Building Center, Chiyoda, Tokyo, Jepang
Wilayah layanan
Seluruh dunia
Bahasa resmi
Jepang
Inggris (sekunder)
Presiden
Shinichi Kitaoka
AfiliasiKomite Bantuan Pembangunan
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi
Anggaran
¥1,478 miliar yen
Jumlah Staf
1.845 (Maret 2015)
Situs webhttp://www.jica.go.jp/english
JICA Center Tokyo, Shibuya
Bekas JICA Center Osaka
JICA Center Kansai, Chūō-ku, Kobe, Hyōgo

Pada 1 Oktober 2003 lembaga ini dijadikan sebuah institusi administrasi yang mandiri.

Program

sunting

JICA menolong pengembangan pemerintah dengan memberikan bantuan teknis dan dana yang tidak mengikat. Tujuan JICA adalah membangun daya manusia di negara berkembang atau memperkuat organisasi-organisasi, membantu dalam kebijaksanaan pembangunan negara berkembang, dan melakukan penelitian untuk rencana dasar atau kemungkinan pelaksanaan operasi pembangunan.

Selain itu, lembaga itu terkenal karena mereka mengirim orang muda atau tua kepada negara berkembang sebagai “Korps pertolongan”.

Korps Pertolongan Darurat Internasional yang dikirim luar negeri ketika bencana alami terjadi pada luar negeri itu juga terkenal di dalam Jepang.

Pada Agustus 2018, JICA mendukung 6 Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Indonesia dengan dana hibah dari senilai 2,5 miliar yen atau setara dengan Rp324 miliar pada kurs per yen Rp.129,34. Hibah itu diberikan kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mendukung fasilitas dan target area pada pelabuhan perikanan dan pasar ikan di Daruba, Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara, Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) di Provinsi Maluku. Selain 3 daerah di Kepulauan Maluku, 3 SPKT lainnya juga akan mendapatkan hibah diantaranya Sabang di Provinsi Aceh, Natuna di Provinsi Kepulauan Riau dan Biak Numfor di Provinsi Papua.[1]

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting

Templat:Badan administratif independen Jepang

  1. ^ "SPKT di Morotai, Saumlaki dan Moa Dapat Dana Hibah 1.8 Miliar Yen". Lelemuku.com. Diakses tanggal 2 August 2018.