Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (disingkat BKIPM) merupakan bekas unsur pendukung pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Instansi ini bertugas menyelenggarakan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan.[1][2]

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017
Dibubarkan21 Juli 2023 (2023-07-21)
Nomenklatur pengganti
Susunan organisasi
Kepala Badan-
Situs web
www.kkp.go.id

Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 pada tanggal 20 Juli 2023, unsur karantina dalam BKIPM digabungkan dengan Badan Badan Karantina Pertanian (Barantan) menjadi Badan Karantina Indonesia yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.[3] Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap mempertahankan unsur pengendalian mutu dengan membentuk Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.[4]

Referensi sunting

  1. ^ Pemerintah Indonesia (20 Mei 2015), Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  2. ^ Pemerintah Indonesia (10 Januari 2017), Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  3. ^ Pemerintah Indonesia (20 Juli 2023), Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  4. ^ Pemerintah Indonesia (16 Juni 2023), Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 

Pranala luar sunting