Badan Ekonomi Kreatif

Lembaga pemerintah non-kementerian RI
(Dialihkan dari BEKRAF)

Badan Ekonomi Kreatif (disingkat Barekraf) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Badan Ekonomi Kreatif
Barekraf
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019
Kepala
Teuku Riefky Harsya
Wakil Kepala
Irene Umar
Sekretaris Utama
Ni Wayan Giri Adnyani
Deputi
Bidang Ekonomi Digital dan Produk KreatifMuhammad Neil El Himam
Bidang Industri dan InvestasiRizki Handayani Mustafa
Bidang Kebijakan StrategisDessy Ruhati
Bidang PemasaranNi Made Ayu Marthini
Bidang Pengembangan Destinasi dan InfrastrukturHaryanto
Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara KegiatanVinsensius Jemadu
Bidang Sumber Daya dan KelembagaanMartini Mohamad Paham
Inspektur Utama
Bayu Aji
Kantor pusat
Gedung Sapta Pesona, Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Jakarta 10110, Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan fungsi

sunting

Badan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif tersebut meliputi subsektor aplikasi, pengembangan gim, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, mode, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  2. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;
  6. pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  9. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
  10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[1]

Susunan organisasi

sunting

Selain kepala dan wakil kepala, Badan Ekonomi Kreatif terdiri atas:

  1. Sekretariat Utama;
  2. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
  3. Deputi Bidang Industri dan Investasi;
  4. Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
  5. Deputi Bidang Pemasaran;
  6. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; dan
  7. Inspektorat Utama.

Sejarah

sunting

Bidang ekonomi kreatif pada awalnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada tahun 2011 sampai 2014. Dalam Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.[2] Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memisahkan antara pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi dua kementerian terpisah, sehingga badan ekonomi kreatif berada dibawah Kementerian Ekonomi Kreatif.[3]

Penyelenggaraan kegiatan Baparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[4][5]

Referensi

sunting