Pelaut

awak kapal
(Dialihkan dari Anak buah kapal)

Pelaut adalah orang yang bekerja di atas kapal sebagai bagian dari awaknya, dan dapat bekerja di salah satu dari sejumlah bidang yang berbeda yang terkait dengan operasi dan pemeliharaan kapal.[1][2] Hal ini mencakup seluruh orang yang bekerja di atas kapal. Selain itu sering pula disebut dengan Anak Buah Kapal atau ABK. Untuk dapat bekerja di atas kapal, seorang pelaut harus memiliki sertifikat khusus kepelautan[3] yang dikeluarkan oleh badan diklat kepelautan.[4]

Tiga jenis pelaut terlihat di Anjungan: seorang nakhoda, juru mudi, dan pandu pelabuhan.

Profesi pelaut sudah lama ada, dan istilah pelaut memiliki asal-usul etimologis pada saat kapal layar menjadi moda transportasi utama di laut sejak jaman dahulu. Tetapi sekarang istilah ini mengacu kepada setiap orang yang bekerja pada semua jenis kapal sebagai moda transportasi, dan mencakup orang yang mengoperasikan kapal secara profesional atau rekreasi, baik itu untuk angkatan laut militer atau armada kapal dagang.

Jabatan di atas kapal

sunting

Setiap pelaut atau awak kapal yang sedang bekerja di atas kapal memiliki jabatan tertentu dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing demi kelancaran operasional kapal tersebut. Awak kapal umumnya dibagi dalam 4 kategori utama, yaitu departemen dek, departemen mesin, departemen stewart, dan departemen lainnya. Tanggung jawab utama terletak di tangan nakhoda selaku pemimpin pelayaran.

Departemen dek

sunting

Jabatan perwira di departemen dek termasuk, tetapi tidak terbatas pada: nakhoda, mualim I, mualim II dan mualim III. Klasifikasi resmi untuk anggota yang tidak berijasah pada departemen dek adalah jurumudi dan kelasi. Mualim I bertanggung jawab pada muatan kapal. Mualim II menjadi petugas medis jika terjadi keadaan darurat medis di atas kapal, selain tanggung jawab utamanya sebagai perwira navigasi yang membuat rute pelayaran. Semua mualim bertugas di anjungan bersama dengan jurumudi selama 4 jam pagi dan 4 jam sore bergiliran saat kapal berlayar di laut.

Awak dek untuk sebuah kapal umumnya meliputi:

  1. Nakhoda/Master adalah pimpinan dan penanggung jawab pelayaran
  2. Mualim I/Chief Officer/Chief Mate bertugas pengatur muatan, persediaan air tawar dan sebagai pengatur arah navigasi
  3. Mualim II/Second Officer/Second Mate bertugas membuat jalur/route peta pelayaran yang akan dilakukan dan pengatur arah navigasi.
  4. Mualim III/Third Officer/Third Mate bertugas sebagai pengatur, memeriksa, memelihara semua alat alat keselamatan kapal dan juga bertugas sebagai pengatur arah navigasi.
  5. Markonis/Radio Officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yang ditimbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dan lain lain.
  6. Serang, bosun atau boatswain (Kepala kerja bawahan)
  7. Able Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
  8. Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
  9. Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)

Departemen mesin

sunting
  1. Kepala kamar mesin (KKM)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin derek, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin pembeku, dll.
  2. Masinis I/ Second Engineer bertanggung jawab atas mesin induk
  3. Masinis II/ Third Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
  4. Masinis III/ Fourth Engineer bertanggung jawab atas semua mesin pompa.
  5. Juru Listrik/Electrician bertanggung jawab atas semua mesin yang menggunakan tenaga listrik dan seluruh tenaga cadangan.
  6. Mandor (Kepala Kerja juru minyak dan tukang angsur)
  7. Juru las/ Fitter
  8. Juru minyak/ Oiler

Departemen pelayanan

sunting
  1. Juru masak/ koki bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
  2. Pelayan/Mess boy bertugas membantu Juru masak

Dinas jaga

sunting
Jadwal dinas jaga laut
Jam Hari ke-1 Hari ke-2 Hari ke-3
04:00 – 08:00 Tim 1 Tim 1 Tim 1
08:00 – 12:00 Tim 2 Tim 2 Tim 2
12:00 – 16:00 Tim 3 Tim 3 Tim 3
16:00 - 20:00 Tim 1 Tim 1 Tim 1
20:00 – 24:00 Tim 2 Tim 2 Tim 2
00:00 - 04:00 Tim 3 Tim 3 Tim 3

Setiap pelaut melakukan dinas jaga saat kapal dalam pelayaran di laut. Perwira dek mulai dari mulaim I sampai mualim III melalukan dinas jaga bersama jurumudi di anjungan masing-masing selama 4 jam sebelum aplos jaga dengan perwira lainnya. Demikian juga perwira mesin, masinis I sampai masinis III bertugas jaga mengontrol jalannya mesin induk di kamar mesin atau dari ruang kontrol.

Referensi

sunting
  1. ^ "Pelaut". Youthmanual. -. Diakses tanggal 27 Maret 2019. 
  2. ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1994. ISBN 979-407-182-X.
  3. ^ "Sertifikasi Pelaut Ditargetkan Rampung di 2019". Merdeka.com. 26 November 2018. Diakses tanggal 27 Maret2019. 
  4. ^ "Penerbitan Sertifikat Pelaut Dilimpahkan ke Balitbang Kemenhub". Kompas. 31 Januari 2017. Diakses tanggal 27 Maret 2019. 

Pranala luar

sunting