Alih fungsi lahan gambut


Alih fungsi lahan gambut adalah perubahan fungsi dari lahan gambut yang, pada umumnya, tidak sesuai dengan fungsi awal lahan gambut sebagai penyeimbang ekosistem sehingga terjadi penurunan kualitas lingkungan.[1] Alih fungsi lahan gambut sendiri secara umum dilakukan oleh perusahaan (baik swasta dan milik negara) dan masyarakat dengan tujuan untuk membuka lahan bagi tanaman industri seperti kelapa sawit dan akasia.[2][3]

Penampang horizontal siklus alami karbon di lahan gambut

Mekanisme sunting

Hutan rawa gambut tropika merupakan ekosistem penyerap (sequester) C (karbon) yang efisien dan pemendam (sink) C yang penting sehingga dapat disimpulkan bahwa lahan gambut menyimpan karbon dalam jumlah besar, terutama dalam tanah gambut.[4][5][6] Lahan gambut sendiri memiliki kandungan karbon antara 40 sampai 60 Gt. Hal ini disebabkan oleh perbedaan nilai bobot isi, % C organik, kedalaman gambut dan luas gambut yang digunakan dalam menghitung kandungan karbon gambut tersebut. Akan tetapi, alih fungsi lahan dapat dengan cepat mengubahnya menjadi sumber emisi CO2 di atmosfer.[4][7] Kerusakan hutan rawa gambut di Kalimantan telah memberi kontribusi dalam peningkatan emisi karbon dioksida (CO2).[4][5][8][9]

Contoh alih fungsi lahan gambut adalah membuat kanal (saluran drainase) untuk mengeringkan lahan gambut, menurunkan permukaan air tanah di gambut (subsidensi) dan mengurangi tingkat keasaman lahan gambut yang tinggi sehingga mudah ditanami oleh tanaman lain seperti kelapa sawit dan akasia. Saluran drainase yang kemudian memicu terjadinya proses oksidasi yang ditandai pelepasan CO2 dan dekomposisi yang melepas CH4 (Metana) terutama pada lapisan gambut yang berada di atas muka air tanah yang terpapar langsung oleh oksigen bebas dari udara. Jika penurunan permukaan lahan gambut ini terus terjadi maka lahan gambut akan tergenang air dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali (Wibisono, 2013). Apabila hal ini terus berlangsung bukan tidak mungkin menjadi bencana ekologis.[2][10][11][12]

Alternatif sunting

Meskipun demikian, sudah ada perkembangan teknologi untuk dapat melakukan konversi lahan gambut tanpa perlu dibakar. Teknologi tersebut memiliki kekurangan antara lain biaya ekonomi yang besar (mahal) dan memerlukan kajian lebih lanjut yaitu menggunakan alat berat yang fungsinya bukan untuk menghancurkan lahan tetapi lebih menghilangkan hama gulma. Hal terpenting ketika mengubah fungsi dari kawasan gambut yaitu haruslah menanam vegetasi yang tahan air supaya menjaga prinsip tidak mengubah sifat basah dari ekosistem gambut yaitu basah dan tidak dengan cara mengeringkan lahan gambut.

Selain itu, apabila tujuannya adalah mengubah fungsi kawasan gambut sebagai lahan untuk tanaman industri (seperti kelapa sawit dan akasia), maka harus ditanami sawit atau akasia yang memiliki sifat tahan air sehingga apabila tanamannya menggenang, hal tersebut akan tetap baik-baik saja asalkan tidak menghilangkan kondisi basah dari sifat asli lahan gambut.[13]

Jenis Kegiatan Alih Fungsi Lahan Gambut sunting

 
Pohon kelapa sawit. Umumnya alih fungsi lahan gambut sering difungsikan sebagai lahan untuk hutan kelapa sawit.

Selain itu, alih fungsi lahan gambut juga ditandai dengan pengeringan mendadak lahan gambut melalui cara dibakar (yang menjadi salah satu sumber atau penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia).[11] Penyebabnya adalah lahan gambut sering kali dianggap sebagai lahan yang tidak berguna dan lahan terbuang yang dapat dikeringkan dan dialihfungsikan untuk tanaman lain yang lebih produktif. Anggapan ini telah menjadi salah satu penyebab utama degradasi dan kerusakan lahan gambut, terutama dalam perubahan tata guna lahan untu

Dampak sunting

Dampak langsung dari alih fungsi lahan gambut secara tidak teratur ini adalah penurunan permukaan air tanah dan berdampak panjang pada kemungkinan munculnya banjir. Merujuk pada studi yang dilakukan oleh Hoijjer (2012) pada lahan gambut yang telah dikonversi menjadi lahan perkebunan sawit dan akasia pada lima tahun pertama sejak kanal dibuat terjadi penurunan permukaan lahan gambut sebanyak 142 cm dan akan terjadi penurunan secara konstan sebanyak 5 cm per tahun setelah lima tahun pertama pembuatan kanal. Karena gambut terikat dalam satu kesatuan hidrologis maka dampak dari kegiatan pemanfaatan lahan menjadi lahan budidaya ini tidak hanya dirasakan pada lokasi kegiatan berlangsung tapi juga akan berdampak pada kawasan gambut di sekitarnya. Dan, dalam jangka waktu tertentu penurunan permukaan gambut di beberapa daerah akan mengakibatkan banjir.

Penyumbang Emisi Karbon sunting

Penurunan muka air tanah akibat rusaknya lahan gambut ini juga menyumbangkan emisi karbon yang besar karena setiap penurunan muka air tanah sebesar 10 cm akan melepaskan emisi karbon sebanyak 9,1 juta CO2 per hektar per tahun dan akan berdampak besar terhadap perubahan iklim. Jika Indonesia terus melakukan kegiatan pemanfaatan lahan gambut menjadi lahan budidaya maka lahan gambut akan menyumbang emisi sebesar 41%.[10]

Kronologi sunting

Perubahan lahan gambut di Indonesia dimulai sejak abad ke-20.

 
Pohon akasia yang umumnya juga ditanam di lahan bekas gambut

Era Kolonial (Hindia Belanda) sunting

Pada tahun 1920, lahan gambut dibuka pertama kalinya di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Era Orde Baru sunting

Seiring dengan maraknya transmigrasi di periode Orde Baru, lahan gambut menjadi sasaran proyek lahan 1 juta hektar untuk mega rice project di Kalimantan Tengah. Proyek ini sendiri sebenarnya berfungsi untuk mendukung program swasembada pangan di era Orde Baru dengan tujuan memanfaatkan lahan terlantar yang akan dihuni oleh transmigran yang kebanyakan berasal dari pulau Jawa. Secara kebetulan, proyek yang dianggap gagal ini juga disertai dengan peristiwa kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra tahun 1997. Peningkatan emisi karbon dioksida (CO2) sebagai hasil kebakaran hutan tersebut antara 0,87 – 2,57 Gt C.[4][8][9] Emisi tersebut sebanding dengan 3-10 Gt CO2. Peningkatan konsentrasi CO2 dalam atmosfer menyebabkan peningkatan suhu sebesar 1- 3,5 o C di permukaan dunia.[4][14]

Era Reformasi sunting

Setelah berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Soeharto, fungsi lahan gambut marak diubah menjadi kebun sawit dan akasia.

Di antara bulan Juni - September 2014, 4.000 hektar gambut hilang akibat banyaknya perizinan yang dikeluarkan untuk kebun kelapa sawit.[15] Selain itu, dua peristiwa kebakaran hutan pada tahun 2015 dan 2019 merupakan catatan penting dan kritis untuk alih fungsi lahan gambut menjadi perkebunan (hutan) kelapa sawit. Menurut beberapa ilmuwan, emisi karbon yang dihasilkan dari peristiwa kebakaran hutan pada tahun 2015 melebihi emisi yang dihasilkan pada tahun 1997.[14]

Alih Fungsi Lahan Gambut di Berbagai Wilayah sunting

Sumatera Selatan sunting

Alih fungsi lahan gambut di Sumatera Selatan umumnya dilakukan melalui pendangkalan lahan gambut dan difungsikan sebagai permulaan penanaman lahan kelapa sawit.[16] Alih fungsi ini dinilai berperan dalam kebakaran lahan yang sering terjadi di Sumatera Selatan sejak tahun 2011.[16]

Jambi sunting

Di Jambi, alih fungsi lahan gambut juga terjadi untuk tujuan pembukaan lahan baru kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI). Jambi yang pada awalnya memiliki lahan gambut ke-3 terluas di pulau Sumatra (746.230 hektar per tahun 2013) terutama di kawasan Jambi bagian timur (pesisir pantai Jambi). Pada tahun 2013, sebanyak 155.380 hektar (20,82 persen) dari lahan gambut ini telah dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Selain dikonversi menjadi perkebunan sawit lahan gambut di provinsi ini juga telah dikonversi menjadi hutan tanaman industri.[10]

Sumatera Barat sunting

Di Kabupaten Pesisir Selatan (pada Hutan Produksi Konversi (HPK) di perbatasan Kecamatan Lunang dan Basa Ampek Balai Tapan) , alih fungsi lahan gambut menjadi lahan perkebunan dan pertanian secara umum dilakukan oleh masyarakat.[3]

Referensi sunting

  1. ^ Irma, Wirdati; Gunawan, Totok; Suratman, Suratman (2018-08-07). "Pengaruh Konversi Lahan Gambut Terhadap Ketahanan Lingkungan di DAS Kampar Provinsi Riau Sumatra". Jurnal Ketahanan Nasional (dalam bahasa Inggris). 24 (2): 170–191. doi:10.22146/jkn.36679. ISSN 2527-9688. 
  2. ^ a b "Alih Fungsi Lahan Gambut, Salah Satu Pemicu Langganan Kebakaran Lahan dan Hutan". Dompet Dhuafa. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-01. Diakses tanggal 2019-10-01. 
  3. ^ a b "Karhutla Pesisir Selatan Disebabkan Alih Fungsi Lahan". Republika Online. 2019-08-16. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  4. ^ a b c d e Nusantara, Rossie Wiedya; Sudarmadji, Djohan (2014). "EMISI CO2 TANAH AKIBAT ALIH FUNGSI LAHAN HUTAN RAWA GAMBUT DI KALIMANTAN BARAT". JURNAL MANUSIA DAN LINGKUNGAN. 21 (3): 268–276. doi:https://doi.org/10.22146/jml.18553 Periksa nilai |doi= (bantuan).  line feed character di |title= pada posisi 62 (bantuan)
  5. ^ a b Newbery, D. M.; Clutton–Brock, T. H.; Prance, G. T.; Page, S. E.; Rieley, J. O.; Shotyk, Ø. W.; Weiss, D. (1999-11-29). "Interdependence of peat and vegetation in a tropical peat swamp forest". Philosophical Transactions of the Royal Society of London. Series B: Biological Sciences. 354 (1391): 1885–1897. doi:10.1098/rstb.1999.0529. PMC 1692688 . PMID 11605630. 
  6. ^ Limpens, J.; Berendse, F.; Blodau, C.; Canadell, J. G.; Freeman, C.; Holden, J.; Roulet, N.; Rydin, H.; Schaepman-Strub, G. (2008-10-31). "Peatlands and the carbon cycle: from local processes to global implications – a synthesis". Biogeosciences (dalam bahasa English). 5 (5): 1475–1491. doi:https://doi.org/10.5194/bg-5-1475-2008 Periksa nilai |doi= (bantuan). ISSN 1726-4170. 
  7. ^ "Uncertainties, deficiencies and unknowns in greenhouse gas emissions from tropical peatlands". International Peatland Society (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-01. 
  8. ^ a b Page, Susan E.; Siegert, Florian; Rieley, John O.; Boehm, Hans-Dieter V.; Jaya, Adi; Limin, Suwido (2002-11). "The amount of carbon released from peat and forest fires in Indonesia during 1997". Nature (dalam bahasa Inggris). 420 (6911): 61–65. doi:10.1038/nature01131. ISSN 1476-4687. 
  9. ^ a b Page, Susan; Hosciło, Agata; Wösten, Henk; Jauhiainen, Jyrki; Silvius, Marcel; Rieley, Jack; Ritzema, Henk; Tansey, Kevin; Graham, Laura (2009-09-01). "Restoration Ecology of Lowland Tropical Peatlands in Southeast Asia: Current Knowledge and Future Research Directions". Ecosystems (dalam bahasa Inggris). 12 (6): 888–905. doi:10.1007/s10021-008-9216-2. ISSN 1435-0629. 
  10. ^ a b c "Minim Pengelolaan Lestari, Seperlima Lahan Gambut di Jambi Berubah Jadi Perkebunan". Mongabay Environmental News (dalam bahasa Inggris). 2013-11-30. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  11. ^ a b kompas.id (2017-07-27). "Alih Fungsi Lahan Gambut Jadi Perkebunan Picu Kebakaran". Kompas.id. Diakses tanggal 2019-10-01. 
  12. ^ Supriyadi, Edy. "Alih fungsi lahan gambut harus dihentikan". ANTARA News. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  13. ^ Nusantara, Solusi Sistem. "Perlu Kajian Lanjut Untuk Teknologi Alih Fungsi Kawasan Gambut | Politik". www.gatra.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-01. 
  14. ^ a b hermesauto (2016-06-29). "Indonesia forest fires in 2015 released most carbon since 1997: Scientists". The Straits Times (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-01. 
  15. ^ "Pengalihfungsian lahan gambut | Penyebab kerusakan lahan gambut | Pantau Gambut". pantaugambut.id. Diakses tanggal 2019-10-01. 
  16. ^ a b "Pendangkalan Lahan Gambut di Sumsel terus terjadi - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim". ditjenppi.menlhk.go.id. Diakses tanggal 2019-10-02.