YPOK
Yayasan Pendidikan Olahraga karate (YPOK) sebelumnya bernama PPOK (Program Pendidikan Olah Raga Karate) berawal pada tahun 1 Juli 2005, Idris Buhang Olii DAN III No Sabuk Hitam Internasional No. ID 2-0064 JKA, seorang atlet karateka di Era 80-an dengan Nomor Majelis Sabuk Hitam (MSH) Nasional 1407 dan Istrinya Nur Maryam,AMd.Keb yang kemudian membuat konsep, mengajukan Ide Pembentukan Program Pendidikan Olah Raga Karate ( PPOK) di sekolah-sekolah kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Ide ini kemudian direspon positif oleh Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta dengan menerbitkan Surat No. 54/1.851.5 Tahun 2007, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta pada saat itu Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si. Dengan menerbitkan SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut, kemudian diajukan Struktur Organisasi PPOK sebagai Affiliasi Pusat INKAI kepada Dinas Pendidikan dan Pengurus INKAI Pusat
Mengingat murid yang begitu banyak, kemudian Pengurus INKAI Pusat menerbitkan SK Kepengurusan Program Pendidikan Olah Raga Karate ( PPOK) dengan No.17/SK/INPUS/VII/2006 tahun 2006, yang ditandatangani oleh Ketua Umum INKAI Pusat pada saat itu, Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu, dan Sekjen INKAI Pusat, Prof. DR. Hermawan Sulistyo. kemudian keluar surat tanggapan dari Direktur Jendral manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Bambang Indrianto, tentang Program Pendidikan Olah Raga Karate masuk ke Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,dan Sekolan Menengah Atas. Tahun 2009 terbit lagi Surat Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta No. 4502/1.857.21 tentang Program Pendidikan Olahraga Karate.
Dengan dasar Surat keputusan dari Dinas Pendidkkan DKI Jakarta dan Pengurus Pusat INKAI ini, dibentuklah sekolah-sekolah PPOK di beberapa sekolah Dasar di Jakarta Pusat sebagai langkah awal. Selanjutnya terus dikembangkan ke beberapa sekolah se DKI - Jakarta. Dengan semangat untuk terus memajukan karateka yang profesional.
Pada tahun 2013 pergantian nama ini diprakarsai oleh Idris Olii, dikarenakan ingin organisasi yang dirikan memiliki legalitas berbadan hukum , agar yayasan bisa berkordinasi/ berkerja sama dengan intansi terkait maupun yayasan yang sudah berkembang, pemerintah serta sponsorship, legalitas.