Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.[1][2] Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004,[3] pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan,[4] namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, di mana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.[2] Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh Zaini Abdullah tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah.[5]

Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik[2] dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.[1] Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan khalwat di mana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam [6][7].[8]

Lihat pula sunting

Rujukan sunting