Wikipedia:Hak cipta bendera, lambang negara, dan segel

Halaman ini adalah sebuah esai di Wikipedia bahasa Indonesia.
Esai ini berisi nasihat atau pendapat dari seorang atau beberapa kontributor di Wikipedia. Halaman ini bukan merupakan kebijakan atau pedoman Wikipedia, karena belum benar-benar disepakati oleh komunitas. Beberapa esai dapat menunjukkan norma yang berlaku secara luas; sedangkan yang lainnya mewakili sudut pandang minoritas.

Halaman ini membahas hak cipta atas bendera, lambang kebesaran, segel, dan simbol resmi lain menurut Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat dan Indonesia. Setiap negara dapat memiliki kebijakan berbeda terkait lambang, tetapi untuk Wikipedia, UUHC Amerika Serikat dipertimbangkan lebih, karena Wikimedia Foundation dan peladennya berbasis di Amerika Serikat.

Definisi "lambang" sunting

Secara historis, lambang ditetapkan berdasarkan deskripsi tekstual yang disebut blazon dalam heraldik atau veksilologi. Blazon biasanya diuraikan dalam tata bahasa dan kata-kata tertentu yang dibakukan sebagai pedoman dalam mendesain lambang. Sebagai contoh, blazon bendera Skotlandia adalah Azure, a saltire Argent, yang dimaknai sebagai "salib diagonal putih dengan latar belakang biru". Bendera Kent adalah Gules, a horse forcene Argent, yang berarti kuda putih dengan latar belakang merah.[1] Blazon akan mendefinisikan latar belakang, warna, pola, dan item tertentu yang dapat muncul pada lambang (termasuk posturnya) atau tumbuhan.[2]

Blazon ini dijadikan sebagai pedoman dalam memvisualkan lambang dalam bentuk nyata, disebut emblazon. Warna tidak ditentukan secara tepat: azure dianggap sebagai "biru", tetapi tidak jelas bagaimanakah warna biru yang dipakai. Bentuk-bentuk alam juga tidak jelas: bagaimana cara menggambar kuda dalam lambang itu tidak ditetapkan, tetapi hanya menampilkan posturnya secara umum tetapi apa yang ada padanya haruslah seekor kuda. Blazon yang identik telah dibuat berbeda sepanjang sejarah, misalnya dengan menampilkan hewan dengan berbagai gaya "klasik" maupun "modern". [3]

Di zaman modern ini spesifikasi warna untuk lambang telah disesuaikan berdasarkan peraturan yang berlaku, misalnya dengan RAL atau Pantone. Contoh spesifikasi geometris bendera adalah bendera kapal Swiss; dari segi warna, bagaimanapun juga, hanya didefinisikan secara longgar sebagai "palang putih dalam bidang merah" menurut Pasal 3 Undang-Undang Swiss tentang Navigasi Maritim.[4] Bendera Uni Eropa ditentukan sepenuhnya menurut blazon, spesifikasi geometris, dan spesifikasi warna Pantone dan MHB, serta referensinya.[5]

Hak cipta sunting

Untuk bisa dilindungi hak cipta, ciptaan wajib kreatif. Ingat, ciptaan harus orisinal untuk bisa dihakciptakan; ciptaan yang merupakan reproduksi substansial dari ciptaan lain tidak dapat dihakciptakan (lihat kasus Bridgeman v. Corel), dan upaya untuk mereproduksi ciptaan pihak lain ditolak dalam Feist v. Rural. Ini tidak termasuk reproduksi mekanis seperti fotokopi dan juga reproduksi yang dibuat oleh manusia dari hak cipta. Dan ingat, untuk bisa dihakciptakan, ciptaan harus memenuhi ambang batas orisinalitas. Definisi hukum yang melekat pada orisinalitas adalah ciptaan tersebut adalah buatan manusia.[6]

Persyaratan agar ciptaan dapat melewati ambang batas orisinalitas dapat berbeda di berbagai negara. Secara umum, persyaratannya relatif rendah. Untuk Amerika Serikat, Compendium of U.S. Copyright Office Practices[7] yang dibuat oleh Kantor Hak Cipta Amerika Serikat memberikan beberapa pedoman:

  • Bangun datar umum seperti persegi panjang, elips, bintang segilima, tidak dapat memenuhi syarat untuk dihakciptakan.[8] Namun, ciptaan yang dapat memiliki elemen orisinal dapat dilindungi hak cipta.
  • Pilihan warna (maupun coraknya) tidak dapat menguatkan status hak ciptanya.[9]
  • Gambar-gambar yang tidak geometris dapat memiliki hak cipta. [10]
  • Tipografi dan kaligrafi tidak memiliki hak cipta.[11]

Terkait lambang, ini berarti bahwa

  • Emblazon yang digambar secara tepat untuk memperlihatkan spesifikasi geometris lambang (deskripsi) tidak dapat dilindungi hak cipta. Bahkan jika warna yang dipakai dalam lambang sukar untuk ditentukan. Misalnya, reproduksi asli dari bendera UE tidak memiliki hak cipta. Bahkan, bendera kapal Swiss tidak berhak cipta, bahkan jika penjahitnya memilih warna merah yang tepat.
  • Gambar yang hanya tersusun dari geometri sederhana atau pola-pola standar tidak berhak cipta . Misalnya,Bendera Skotlandia. Ingat, setepat-tepatnya pemberian warna pada bendera tidak menimbulkan hak cipta.
  • Emblazon untuk mewakili deskripsi bentuk-bentuk non-geometris bisa dihakciptakan. Misalnya bendera Kent; gambar kuda dengan pose yang sesuai dengan blazon-nya cukup orisinal untuk memenuhi syarat hak cipta.[3] Sekali lagi warna itu tidak penting, bahkan jika Anda mencoba mengambil lambang yang ada di Flags of the World bahkan tidak akan menghasilkan gambar baru. Itu adalah karya turunan dan dengan demikian tunduk pada hak cipta dari aslinya.
  • Tiruan dari emblazon lain yang mengandung bentuk non-geometris tidak dapat dilindungi hak cipta secara terpisah. Jika tujuan penciptanya adalah untuk membuat replika atas satu ciptaan seakurat mungkin, hasilnya tidak akan membuat hak cipta baru, dan dianggap sebagai turunan dari aslinya.

Blazon tidak memberikan definisi yang mendetail. Bentuk perisai biasanya tak ditetapkan. Unsur-unsur non-geometris hanya dijelaskan secara umum ("kuda jingkrak", tetapi bagaimana cara menggambar seekor kuda itu tidak ditetapkan). Lambang semacam itu mengandung elemen non-geometris yang memberikan kebebasan bagi pengarang untuk mengekspresikan kreativitasnya untuk menghasilkan karya yang orisinal. Misalnya hewan dan tumbuhan, juga mahkota, panji-panji (duaja), dan sebagainya. Oleh karena itu, emblazon lambang negara yang mengandung elemen non-geometris pasti memiliki hak cipta sebagai karya asli. Tambahannya, bendera yang memiliki lambang negara di tengahnya, pada dasarnya memiliki hak cipta.

Gambar lambang yang didesain untuk merepresentasikan dan mereproduksi dengan akurat dan bijak terhadap referensinya tidak dapat dilindungi hak cipta karena itu hanyalah sekadar reproduksi. Ingat, jika referensinya masih berhak cipta, tiruannya dapat dianggap membajak! Namun, bila ciptaan tersebut sudah domain publik, reproduksinya juga domain publik.

Hak Cipta atas definisi lambang sunting

Blazon tak memiliki hak cipta karena hanya berisi ide dan fakta-fakta mentah tentang bendera dan atau mungkin suatu petunjuk prosedur untuk membuat sebuah lambang. Item ini tidak dihakciptakan menurut 17  USC 102 (b); [12] [13] dan juga pasal 2 Traktat Hak Cipta WIPO secara internasional. [14]

Gambar-gambar teknik yang menentukan geometri lambang secara umum dapat berhak cipta asalkan elemennya orisinal. (Jika gambar tersebut hanya mendeskripsikan desain orisinal, tetapi tampil sebagai gambar teknis standar, gambar teknis itu tidak berhak cipta, meskipun desainnya dapat.) [15] Referensi dapat memiliki hak cipta jika menunjukkan indikasi orisinalitas, sebagaimana yang dibahas di atas.

Simbol-simbol nasional biasanya didefinisikan dalam publikasi resmi pemerintah. Bendera Amerika Serikat, misalnya, didefinisikan dalam 4 USC 1 [16] dan Executive Order 10798. [17] Dengan demikian, definisinya bersifat domain publik sebagai ciptaan pemerintah federal AS. Termasuk juga lambang resmi lain seperti bendera kapal Swiss di atas, yang didefinisikan secara geometris dalam Undang-Undang Swiss No. 747.30. [4]

Yang menarik adalah Bendera Jerman . Benderanya berwarna hitam-merah-kuning. Bendera itu domain publik karena desainnya murni geometris. Namun, bendera kebesaran Jerman, Bundesdienstflagge, menambahkan lambang elang Bundesadler. Apakah itu memenuhi syarat hak cipta? Faktanya, "tidak". Baik bendera sipil dan bendera kebesaran Jerman telah diatur dalam Anordnung über die deutschen Flaggen ("Dekret Bendera Jerman"), yang dikeluarkan 1950 dan direvisi 1996.[18] Referensi bendera termaktub di dalamnya, dan juga domain publik baik menurut UUHC AS dan juga oleh ketentuan yang dalam pasal 5 (1) Urheberrechtsgesetz Jerman. [19] Setiap pembuatan ulang secara benar dari bendera Jerman, bahkan dengan memilih corak warna yang kurang tepat sekalipun saat dijahit, juga domain publik, tidak dapat dihakciptakan sebagai sebuah reproduksi belaka. Gambar kreatif dari bendera kebesaran, yang diperoleh misalnya dengan tampilan lambang yang berbeda, kemungkinan dapat dilindungi hak cipta; asalkan gambar tersebut tidak akan lagi menunjukkan bendera kebesaran Jerman.

Jika lambang hanya ditetapkan berdasarkan blazon atau deskripsi tak pasti dalam dokumen pemerintah, kadang emblazon dari blazon barangkali bisa dihakciptakan. Untuk menghindari masalah ini, sejumlah negara memberikan pembebasan terhadap lambang negara tersebut. Contohnya, ini diatur dalam UU hak cipta negara-negara Eropa Timur, misalnya bekas Uni Soviet.

Lambang kabupaten, kota, atau provinsi, negara bagian, atau pembagian wilayah administratif lainnya, dapat diatur menurut peraturan perundang-undangan, kitab undang-undang, atau peraturan resmi. Kalau memang diatur dalam peraturan tersebut, lambang tersebut dapat dianggap domain publik karena dokumen tersebut tidak memiliki hak cipta. Kantor Hak Cipta Amerika Serikat menerapkan bahkan untuk seluruh peraturan pemerintahan di bawahnya maupun pemerintahan luar negeri.[20] Bahkan lambang lembaga pemerintahan atau pemerintahan daerah yang tidak didefinisikan dalam publikasi yang resmi dapat berhak cipta. Contohnya Jerman, lambang-lambang ini tidak masuk dalam ketentuan dalam pasal 5 ayat (2) Urheberrechtsgesetz Jerman untuk "publikasi pemerintahan lainnya". [21] Perhatikan bahwa misalnya lambang resmi badan hukum publik seperti negara bagian dan kota harus disetujui dan diterbitkan dalam Amtsblatt (publikasi resmi), sehingga bebas hak cipta di bawah Pasal 5(1). Dasar inilah yang akhirnya menghasilkan templat {{PD-Coa-Germany}} di Commons.

Pembatasan penggunaan lambang negara sunting

Pembatasan di luar hak cipta berkaitan lambang negara antara lain adalah pembatasan yang dibuat untuk mencegah pelecehan dan misinterpretasi. Menurut Konvensi Paris, Pasal 6ter bertujuan "untuk melindungi lambang kebesaran, bendera, dan lambang resmi lain dari Negara Penanda Tangan Konvensi Paris serta lambang-lambang resmi yang menunjukkan kontrol dan jaminan yang diadopsi oleh mereka" dan pelindungan ini meluas ke "lambang kebesaran, bendera, [dan] lambang lainnya".[22] Misinterpretasi dan penyalahgunaan lambang secara terang-terangan dilarang, dan dapat dipidanakan. Di AS, misalnya, segel hanya boleh digunakan oleh lembaga,[23] dan penggunaan lambang dibatasi menurut 18 USC 33. [24] (Anehnya, 18 USC tidak hanya membatasi penggunaan lambang AS, tetapi juga simbol Palang Merah dan Bendera Swiss (18 USC 706; 708).) Di Jerman, Bundesdienstflagge tidak boleh dikibarkan oleh warga sipil tetapi hanya untuk pemegang jabatan resmi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[18] Di Kanada, menurut undang-undang "Setiap orang dilarang menggunakan untuk tujuan bisnis, sebagai cap dagang atau lainnya, tanda apa pun yang memuat, atau untuk tujuan kemungkinan menyalahartikan: (a) Lambang atau Bendera Negara... [serta] lambang atau bendera yang diadopsi dan digunakan di segala waktu oleh Kanada, pemerintah provinsi, atau kota mana pun". [25]

Pembatasan semacam itu adalah tambahan dari pembatasan menurut undang-undang hak cipta. Peraturan ini dirancang untuk mencegah pelecehan atau penyalahgunaan, juga untuk mencegah adanya kemungkinan afiliasi maupun dukungan oleh lembaga, dan juga menjaga integritas lambang atau tanda tersebut.

Menandai gambar lambang sunting

Pakailah tag {{insignia}}, yang ditempatkan setelah tag lisensi pada halaman deskripsi gambar lambang. Hal ini mengingatkan pembaca apabila ada pembatasan pemakaian pada gambar tersebut, bahkan jika gambar dilisensikan secara bebas. Tersedia juga versi Commons.

Referensi sunting

  1. ^ Civic Heraldry UK: Kent County Council Coat of Arms. URL last accessed June 21, 2006.
  2. ^ Gold, S.; Shead, T.: A Heraldic Primer. URL last accessed June 21, 2006.
  3. ^ a b Compare e.g. the different styles of the horse in some versions of the flag of Kent:, ,, . They all comply with the blazon Gules, a horse forcene Argent, yet are all very different. URLs last accessed June 21, 2006.
  4. ^ a b SR no. 747.30: Bundesgesetz über die Seeschiffahrt unter der Schweizer Flagge (Seeschiffahrtsgesetz) (Swiss Federal Act on Maritime Navigation); URL last accessed June 21, 2006.
  5. ^ Graphical specifications for the European flag. URL last accessed June 21, 2006.
  6. ^ U.S. Copyright Office: Compendium of Office Practices II, section 503.03(a). URL last accessed June 26, 2006.
  7. ^ Compendium of U.S. Copyright Office Practices, Third Edition (official version, December 22, 2014)
  8. ^ Compendium (Third), § 906.1. "The Copyright Act does not protect common geometric shapes, either in two-dimensional or three-dimensional form. There are numerous common geometric shapes, including, without limitation, straight or curved lines, circles, ovals, spheres, triangles, cones, squares, squares, cubes, rectangles, diamonds, trapezoids, parallelograms, pentagons, hexagons, heptagons, octagons, and decagons. Generally, the U.S. Copyright Office will not register a work that merely consists of common geometric shapes unless the author’s use of those shapes results in a work that, as a whole, is sufficiently creative."
  9. ^ Compendium (Third), § 906.3. "Mere coloration or mere variations in coloring alone are not eligible for copyright protection."
  10. ^ Compendium (Third), § 905. "In the case of two-dimensional works, original authorship may be expressed in a variety of ways, such as the linear contours of a drawing, the design and brush strokes of a painting, the diverse fragments forming a collage, the pieces of colored stone arranged in a mosaic portrait, among other forms of pictorial or graphic expression."
  11. ^ Compendium (Third), § 906.3. "The copyright law does not protect typeface or mere variations of typographic ornamentation or lettering."
  12. ^ U.S. Code: 17 USC 102(b). URL last accessed June 21, 2006.
  13. ^ U.S. Copyright Office: Compendium of Office Practices II, section 510.03. URL last accessed June 26, 2006.
  14. ^ WIPO Copyright Treaty, article 2: Scope of Copyright Protection: "Copyright protection extends to expressions and not to ideas, procedures, methods of operation or mathematical concepts as such." URL last accessed June 21, 2006.
  15. ^ U.S. Copyright Office: Compendium of Office Practices II, section 510.01. URL last accessed June 26, 2006.
  16. ^ U.S. Code: 4 USC 1: The flag and seal, seat of government and the states; chapter 1: The flag. URL last accessed June 26, 2006.
  17. ^ U.S. Government: Executive Order 10798: Proportions and Sizes of Flags and Position of Stars. URL last accessed June 26, 2006.
  18. ^ a b Anordnung über die deutschen Flaggen from June 7, 1950, including a graphical reference (BGB 1950, p. 205). Revised in 1996, again in text form and with reference graphics (BGB 1996 I, pp. 1729–1732). URLs last accessed June 26, 2006.
  19. ^ German Urheberrechtsgesetz, § 5(1) exempts laws, edicts, and similar official publications from copyright. URL last accessed June 26, 2006.
  20. ^ U.S. Copyright Office: Compendium of Office Practices II, section 206.01. URL last accessed June 26, 2006.
  21. ^ Dreier/Schulze: Urheberrechtsgesetz; Beck Verlag, Munich 2003; p. 132. ISBN 3-406-51260-7. The leading commentary on the UrhG. In German.
  22. ^ "General Information on Article 6ter". www.wipo.int (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-05-26. 
  23. ^ As an example, consider the logo of the USFWS and its usage restrictions. URL last accessed June 26, 2006.
  24. ^ U.S. Code: 18 USC 33: Emblems, Insignia, and Names. URL last accessed June 26, 2006.
  25. ^ Branch, Legislative Services (2020-03-13). "Consolidated federal laws of canada, Trademarks Act". laws-lois.justice.gc.ca. Diakses tanggal 2020-05-26. 

Pranala luar sunting