Ambang batas orisinalitas


Dalam hukum hak cipta, ambang batas orisinalitas merupakan batasan yang digunakan untuk menguji apakah karya-karya tersebut pantas untuk dihakciptakan. Ambang batas orisinalitas digunakan untuk menunjukkan apakah karya tersebut benar-benar orisinal agar status perlindungannya terpenuhi. "Orisinal" dalam hal ini adalah "apakah karya tersebut murni lahir dari gagasan seseorang yang merupakan pencipta karya" daripada "berasal dari sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya" (tidak seperti paten).[1]

Konvensi Bern merupakan peletak dasar hukum hak cipta internasional, tetapi batasan-batasan hak cipta tersebut tidak pernah disebutkan. Batasan-batasan agar suatu karya dapat dihakciptakan bergantung yurisdiksinya masing-masing. Jika ada karya yang tidak dihakciptakan, karya dapat saja terkena kekayaan intelektual lain, seperti merek dagang atau paten desain terutama jika itu berupa logo.

Referensi

sunting
  1. ^ Definitions taken from Webster's new universal unabridged dictionary, ISBN 0-88029-005-6.

Daftar pustaka

sunting