Wikipedia:Artikel Pilihan/3 2010

Salah satu ruas jalan di Yogyakarta (tahun 1933)

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa yang merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/negara bagian” dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC, Hindia Prancis (Republik Bataav Belanda-Prancis), Hindia Timur (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang). Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya. Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia, Soekarno, yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah negara. (Selengkapnya...)

Artikel pilihan sebelumnya: Aksi T4 . Jepang . Abdurrahman Wahid . lainnya...