Walak dalam bahasa Tountemboan memiliki dua makna, yaitu sekelompok penduduk yang memiliki garis keturunan yang sama dan wilayah atau lokasi yang menjadi tempat tinggal sekelompok penduduk tersebut.[1] Setiap wilayah walak dipimpin oleh seorang kepala walak yang bertugas sebagai kepala pemerintahan sekaligus pemimpin untuk mengatur adat atau kesenian warga yang dia pimpin.[2]

Referensi sunting

  1. ^ Lombok, Lesza Leonardo (2014). "Pendidikan tentang sistem ekonomi kerakyatan dalam hukum adat minahasa dengan metode value clarification technique sebagai metode pencapaian efektifnya". Forum Ilmu Sosial. 41 (1): 82–102. 
  2. ^ Wenas, Jessy (2007). Sejarah dan kebudayaan Minahasa. Jakarta: Institut Seni Budaya Sulawesi Utara. hlm. 73.