Undang-Undang Hamburg Raya

Undang-Undang Hamburg Rayat (Jerman: Groß-Hamburg-Gesetz), nama lengkapnya Undang-Undang Mengenai Hamburg Raya dan Penyesuaian Wilayah Lainnya (Jerman: Gesetz über Groß-Hamburg und andere Gebietsbereinigungen), adalah sebuah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jerman Nazi pada tanggal 26 Januari 1937. Undang-undang ini berisi tentang pertukaran wilayah antara Hamburg dengan Negara Bebas Prusia, Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1937.

Peta wilayah yang terkena dampak Undang-Undang Hamburg Raya:
          Wilayah Kota Bebas dan Hanza Hamburg sebelum tahun 1937
     Wilayah perkotaan Altona, Wilhelmsburg, Harburg dan Wandsbek sebelum tahun 1937
  Perbatasan Kota Hanza Hamburg setelah tahun 1937

Hamburg Raya sunting

Hamburg kehilangan sebagian besar wilayah eksklafnya, termasuk Geesthacht dan Cuxhaven. Sebagai gantinya, Hamburg diperbesar dengan memperoleh bekas kota Prusia seperti Altona, Wandsbek, dan Harburg-Wilhelmsburg, serta sejumlah desa.

Perubahan lain yang bersifat simbolis adalah pengubahan nama Hamburg dari "Kota Bebas dan Hanza Hamburg" (Jerman: Freie und Hansestadt Hamburg) menjadi "Kota Hanza Hamburg" (Inggris: Hansestadt Hamburg).

Prusia sunting

Selain mengatur wilayah Hamburg, undang-undang ini juga menggabungkan Kota Merdeka Lübeck dengan Prusia. Beberapa desa yang lebih kecil menjadi wilayah negara bagian Mecklenburg.

Bacaan lanjut sunting

  • Dr William Boehart: "Das Groß-Hamburg-Gesetz — Ein Rückblick 70 Jahre danach". In Lichtwark-Heft Nr. 71, November 2006. Verlag HB-Werbung, Bergedorf. ISSN 1862-3549.