Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

(Dialihkan dari UKBI)

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (atau disingkat UKBI) adalah uji kemahiran untuk mengukur kemahiran berbahasa seseorang dalam menggunakan bahasa Indonesia, baik penutur jati maupun penutur asing. UKBI meliputi lima seksi, yaitu Seksi I (Mendengarkan), Seksi II (Merespons Kaidah), Seksi III (Membaca), Seksi IV (Menulis), dan Seksi V (Berbicara) .

UKBI dikembangkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional sejak tahun 1997, sebagai rekomendasi Kongres Bahasa Indonesia ke-III, dan diresmikan penggunaannya oleh Menteri Pendidikan Nasional, Dr. Bambang Sudibyo pada tahun 2006. Pada masa yang akan datang, uji kemahiran ini akan digunakan sebagai instrumen penerimaan pegawai dan syarat bagi orang asing yang ingin belajar dan bekerja di Indonesia, seperti halnya TOEFL dalam Bahasa Inggris.

UKBI tidak hanya dilaksanakan di Indonesia saja. Di Singapura, Learn Indonesian Asia bekerja sama dengan Kedutaan Indonesia di Singapura melangsungkan UKBI setiap tahunnya, sejak tahun 2016.

Predikat

sunting

Hasil dari UKBI peserta uji dipetakan ke dalam tujuh peringkat, predikat, dan rentang skor sebagai berikut.

Tingkat Predikat Skor Keterangan
I Istimewa 725 / 800 Peserta uji memiliki kemahiran yang sempurna dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis.

Dengan kemahiran ini yang bersangkutan tidak memiliki kendala dalam berkomunikasi untuk keperluan personal, sosial dan keprofesian.

II Sangat Unggul 641 / 724 Peserta uji memiliki kemahiran yang sangat tinggi dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis.

Dengan kemahiran ini yang bersangkutan tidak memiliki kendala dalam berkomunikasi untuk keperluan sintas, sosial, dan keprofesian.

Untuk kepentingan akademik yang kompleks, yang bersangkutan masih memiliki kendala.

III Unggul 578 / 640 Peserta uji memiliki kemahiran yang sangat memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dengan kemahiran ini yang bersangkutan tidak memiliki kendala dalam berkomunikasi untuk keperluan sintas dan sosial.

Peserta juga tidak terkendala dalam berkomunikasi untuk keperluan keprofesian, baik keprofesian yang sederhana maupun kompleks.

IV Madya

(menengah)

482 / 577 Peserta uji memiliki kemahiran yang memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis.

Dengan kemahiran ini yang bersangkutan mampu berkomunikasi untuk keperluan sintas dan kemasyarakatan dengan baik, tetapi masih mengalami kendala dalam hal keprofesian yang kompleks.

V Semenjana

(rata-rata)

405 / 481 Peserta uji memiliki kemahiran yang cukup memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dalam berkomunikasi untuk keperluan keilmiahan, yang bersangkutan sangat terkendala.

Untuk keperluan keprofesian dan kemasyarakatan yang kompleks, yang bersangkutan masih mengalami kendala, tetapi tidak terkendala untuk keperluan keprofesian dan kemasyarakatan yang tidak kompleks.

VI Marginal

(rendah)

326 / 404 Peserta uji memiliki kemahiran yang tidak memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis.

Dalam berkomunikasi untuk keperluan kemasyarakatan yang sederhana, yang bersangkutan tidak mengalami kendala.

Akan tetapi, untuk keperluan kemasyarakatan yang kompleks, yang bersangkutan masih mengalami kendala.

Hal ini berarti yang bersangkutan belum siap berkomunikasi untuk keperluan keprofesian, apalagi untuk keperluan keilmiahan.

VII Terbatas 251 / 325 Peserta uji memiliki kemahiran yang sangat tidak memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis.

Dengan kemahiran ini peserta uji hanya mampu berkomunikasi untuk keperluan sintas.

Pada saat yang sama, predikat ini juga menggambarkan bahwa potensi yang bersangkutan dalam berkomunikasi masih sangat besar kemungkinannya untuk ditingkatkan.

Materi Uji

sunting

Materi UKBI meliputi empat kemahiran berbahasa, yaitu mendengarkan, membaca, menulis, dan berbicara. Selain itu, UKBI juga mengujikan kaidah bahasa Indonesia.

Kelima materi tersebut disajikan ke dalam lima seksi pengujian, yaitu Seksi I (Mendengarkan), Seksi II (Merespons Kaidah), Seksi III (Membaca), Seksi IV (Menulis), dan Seksi V (Berbicara) yang diurutkan sebagai berikut.

No. Seksi Jumlah soal (maks) Waktu pengerjaan (maks) Keterangan
I 40 soal 30 menit "Wacana Lisan" dalam bentuk 4 dialog dan 4 monolog. Setiap dialog dan monolog terdiri atas 5 butir soal.
II 32 soal 25 menit "Soal Tertulis" berupa kalimat yang direspons peserta dengan memilih opsi pengganti untuk bagian yang salah.
III 40 soal 45 menit "Wacana Tulis" berjumlah 8 wacana. Setiap wacana terdiri atas 5 butir soal.
IV 2 soal 35 menit "Soal Menulis" berupa tugas untuk mempresentasikan topik pada kalimat pemantik yang disertai gambar/infografik.

Waktu untuk mengerjakan soal pertama selama 15 menit sebanyak 100 kata.

Waktu untuk mengerjakan soal kedua selama 20 menit sebanyak 150 kata.

V 2 soal 25 menit "Soal Berbicara" berupa tugas untuk mempresentasikan topik pada kalimat pemantik yang disertai gambar/infografik.

Waktu untuk mengerjakan soal pertama selama 10 menit: 7 menit persiapan, 3 menit perekaman.

Waktu untuk mengerjakan soal kedua selama 15 menit: 8 menit persiapan, 7 menit perekaman.