Terminal Karangploso

terminal MPU di Kabupaten Malang, Jawa Timur

Terminal Karangploso merupakan nama sebuah prasarana umum berupa sub terminal atau terminal penumpang tipe C milik Pemerintah Kabupaten Malang yang terletak di Kecamatan Karangploso.[1] Terminal ini berada di antara pusat keramaian seperti Alun-alun, Pasar Semi Modern, Pasar Hewan dan Pasar Sayur Karangploso. Selain itu, lokasi terminal ini menjadi titik temu dari lintasan berbagai angkutan umum non bus penghubung tiga kawasan di Malang Raya seperti Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Terminal dengan luas lahan 1.880,00 m2 dan luas bangunan 100,00 m2 ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Malang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perhubungan Singosari.[2][3]

Terminal Karangploso
Terminal penumpang tipe C
Kenampakan pembagian lajur tiap trayek pada peron angkutan pedesaan Terminal Karangploso, 2022.
Lokasi
Koordinat7°53′32″S 112°35′37″E / 7.89222°S 112.59361°E / -7.89222; 112.59361Koordinat: 7°53′32″S 112°35′37″E / 7.89222°S 112.59361°E / -7.89222; 112.59361
Pemilik Pemerintah Kabupaten Malang
Operator UPT Perhubungan Singosari
LayananMPU non bus
Lokasi pada peta
Peta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Jaringan trayek angkutan umum sunting

Terminal Karangploso hanya menjadi titik awal keberangkatan (terminus) dari lima jalur trayek mobil penumpang umum (MPU) non bus berupa angkutan pedesaan. Jenis kendaraan angkutan pedesaan sebagian besar berupa Suzuki Carry dengan kode warna dan kode alfabetik yang berbeda pada tiap trayek. Angkutan pedesaan tersebut menghubungkan terminal ini dengan beberapa kawasan yang tersebar pada pedesaan di Kecamatan Karangploso, Dau, Singosari, Kota Batu dan perbatasan Kota Malang.[4][5]

  1.   BatuGiripurno–Karangploso
  2.   Karangploso–Arjosari
  3.   Karangploso–Singosari
  4.   Karangploso–Landungsari
  5.   Bocek–Karangploso–Jeding (Batu)

Galeri sunting

 
  
  
Kenampakan fasilitas beserta angkutan umum yang terdapat di Terminal Karangploso. Foto diambil pada 11 Juli 2022.

Referensi sunting

  1. ^ Pemerintah Kabupaten Malang (2010). "Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Singosari Tahun 2020-2040". Peraturan BPK. hlm. 45–46. Diakses tanggal 12 Juli 2022. 
  2. ^ Pemerintah Kabupaten Malang (2017). "Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perhubungan pada Dinas Perhubungan". Peraturan BPK. Diakses tanggal 12 Juli 2022. 
  3. ^ Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang (2021). "Kabupaten Malang Dalam Angka 2021: Lokasi, kategori dan luas terminal di Kabupaten Malang, 2020". Malangkab BPS. hlm. 435. Diakses tanggal 12 Juli 2022. 
  4. ^ Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang (2011). "Kabupaten Malang Satu Data Edisi 2011: Banyaknya angkutan pedesaan menurut trayek tahun 2009- 2010". Malangkab BPS. hlm. 411. Diakses tanggal 12 Juli 2022. 
  5. ^ Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang (2016). "Kabupaten Malang Satu Data Edisi 2016: Banyaknya angkutan pedesaan menurut trayek tahun 2014- 2015". Malangkab BPS. hlm. 398–399. Diakses tanggal 12 Juli 2022. 

Lihat pula sunting

  1. Gunung Arjuno
  2. Pusdik Arhanud Pendem
  3. Transportasi di Kota Malang

Pranala luar sunting

  1. (Indonesia) Akun Instagram UPT Perhubungan Singosari
  2. (Indonesia) Web Dinas Perhubungan Kabupaten Malang