Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan

taman hutan raya di Indonesia

Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan adalah taman hutan raya yang berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Indonesia.

Penetapannya sebagai taman hutan raya secara hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 95/Kpts-II/2001. Surat Keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2001.[1]

Sejarah Singkat sunting

Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan terletak di kawasan hutan yang ada di sekitar dan di area Gunung Seulawah Agam. Sebelumnya, taman hutan raya ini bernama Taman Hutan Raya Cut Nyak Dhien yang merupakan salah satu pahlawan nasional Indonesia.

Namanya kemudian diganti dengan nama pahlawan lain yang juga dikenal oleh masyarakat Aceh yaitu Pocut Meurah Intan. Penetapan nama awal didasarkan pada rekomendasi dari Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Usulan ini kemudian ditindak lanjuti melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 1/Kpts-II/1999 pada tanggal 5 Januari 1999.

Luas Wilayah sunting

Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan dibangun di atas lahan seluas 6.220 Hektare. Awalnya, lahan tersebut merupakan gabungan dari beberapa kawasan yang meliputi hutan lindung (3.100 Hektare), hutan produksi terbatas (1.020 Hektare), dan areal penggunaan lainnya (1.100 Hektare).

Batas-batas kawasan ditata pada tahun 1999 dengan batas kawasan sepanjang 76 kilometer.

Pengelolaan sunting

Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap. Pengelolaan taman hutan raya ini diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan.[2]

Referensi sunting

  1. ^ Siswanto, Wandojo (2017). Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia (PDF). Bonn: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH. hlm. 18. 
  2. ^ Daud, dkk. (2017). Profil KPH Tahura Pocut Meurah Intan. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka. hlm. 1.