Narapidana

(Dialihkan dari Tahanan)

Narapidana atau Napi adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana "hilang kemerdekaan" di Lembaga Pemasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, dilain sisi dari keadaan Napi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Newgate-prison-exercise-yard.jpg

Narapidana adalah "orang yang dinyatakan bersalah atas kejahatan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan", Pengadilan Negeri atau orang yang menjalani hukuman di penjara, Narapidana juga di kenal sebagai "con", sementara label umum untuk mantan narapidana, terutama yang baru saja dibebaskan dari penjara, yaitu "mantan narapidana"[1], orang yang dihukum dan dijatuhi non-penahanan cendrung tidak digambarkan sebagai "narapidana"[1].

PengertianSunting

Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri yakni seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[2]

Hak-Hak NarapidanaSunting

Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:[2]

  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
  3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
  5. Menyampaikan keluhan.
  6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
  7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
  8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
  9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
  10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
  11. Mendapatkan pembebasan bersyarat.
  12. Mendapatkan cuti menjelang bebas.
  13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara tersebut.

Hak-hak Narapidana Menurut Undang-undangSunting

Narapidana memiliki kewajiban sebagai diatur pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu:

  1. Menaati peraturan tata tertib
  2. Mengikuti secara tertib program Pembinaan
  3. Memelihara perkehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai
  4. Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya
  5. Wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna[3]

ReferensiSunting

  1. ^ a b Webster's New. World Dictionary of the American Language. Webster's. hlm. p. 311 (2d Coll. Ed. 1978). p. 292 (2d Coll. Ed. 1978). 
  2. ^ a b "Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 22 Mei 2014. 
  3. ^ https://hukum.bunghatta.ac.id/index.php/informasi/artikel/296-hak-dan-kewajiban-tahanan-dan-narapidana-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-2022