Standar Penilaian Indonesia

Standar Penilaian Indonesia atau SPI adalah Kegiatan yang dilakukan seseorang yang berprofesi sebagai seorang yang memberi penilaian terhadap segala sesuatu yang bersifat berharga dan memiliki nilai jual, Penilaian ditentukan sesuai dengan peraturan yang telah diberikan oleh pemerintah. SPI bersifat wajib (mandatory) bagi semua Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini juga di atur di dalam [Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)

Tujuan SPI sunting

  1. Mendorong penilai untuk secara hati-hati menentukan dan memahami kebutuhan dan persyartan dari pemberi tugas, dan untuk memberikan kepastian kepada penilai bahwa penilai dibekali dengan suatu standar penilaian yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut,
  2. memajukan penggunaan dasar penilaian dan sasumsi secara konsisten dalam penilaian dan pemilihan dasar penilaian yang tepat sesuai dengan kebutuhan pemberi tugas,
  3. membantu penilai untuk mencapai kompetensi profesional dengan standar yang relatif tinggi dalam persiapan dan pelaksanaan pekerjaan penilaian,
  4. memastikan bahwa laporan penilaian yang dihasilkan tidak bersifat mendua dan bersifat komprehensif,serta mudah dimengerti yang berisi opini dan informasi, yang dibutuhkan dan harus didapatkan oleh pembacanya,
  5. memastikan bahwa referensi yang dipublikasikan dalam laporan penilaian mengandung informasi yang jelas, akurat, dan memadai sehingga tidak menyesatkan.

SPI sekarang sunting

SPI yang berlaku sekarang adalah Standar Penilaian Indonesia 2015 (SPI 2015) Edisi VI, yang mengacu kepada International Valuation Standards (IVS) 2013 yang dikeluarkan oleh IVSC. SPI 2015 ini mulai berlaku secara efektip pada tanggal 1 Januari 2016. Buku SPI 2015 bisa didapatkan di kantor asosiasi MAPPI.