Penilai
Penilai (bahasa Inggris: appraiser; berasal dari bahasa Latin: appretiare yang mempunyai arti "menilai") merupakan sebuah profesi yang memiliki kualifikasi, pengetahuan, kompetensi, dan pengalaman melakukan kegiatan penilaian terhadap objek penilaian, sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki dengan mengacu kepada standar penilaian yang berlaku. Profesi penilai di Indonesia mengacu kepada Standar Penilaian Indonesia, Kode Etik Penilaian Indonesia dan hal lainnya yang terkait dengan kegiatan penilaian sesuai ketentuan Pemerintah Republik Indonesia. Profesi ini memiliki asosiasi bernama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang berada di bawah regulasi dari profesi ini adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dari Seketariat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia
Jenjang profesi
suntingProfesi penilai memilki beberapa jenjang sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh MAPPI dan diakui oleh P2PK. Untuk mendapatkan sertifikasi atau peningkatan jenjang tersebut harus melalui pendidikan penilai dan ujian yang juga diadakan oleh MAPPI dengan standar yang sudah disetujui oleh P2PK. Jenjang-jenjang tersebut secara umum sebagai berikut:
- Pendidikan Dasar Penilaian 1 (PDP1)
- Pendidikan Dasar Penilaian 2 (PDP2)
- Pendidikan Dasar Standar Penilaian dan Kode Etik (PDS)
- Pendidikan Lanjutan Penilaian 1 (PLP1)
- Pendidikan Lanjutan Penilaian 2 (PLP2)
- Pendidikan Lanjutan Standar Penilaian dan Kode Etik (PLS)
- Ujian Sertifikasi Penilai Sederhana (USP-Sederhana) - Ujian dilakukan tanpa pendidikan.
- Ujian Sertifikasi Penilai Publik (USP-Publik) - Ujian dilakukan tanpa pendidikan.
Pendidikan tersebut berlangsung antara 3 (tiga) sampai 9 (sembilan) hari termasuk ujian di akhir rangkaian pendidikan tersebut. Peserta pendidikan yang lulus dari pendidikan dapat melanjutkan tahap berikutnya dan mendapatkan status sebagai anggota MAPPI dan mendapatkan Nomor MAPPI sesuai dengan pendidikan yang diselesaikannya, beserta statusnya sebagai asisten pelaksana, Penilai, atau Penilai Publik. Contoh nomor mappi = 99-T-99999
Jenjang | Tingkatan | Nomor MAPPI | Status |
---|---|---|---|
PDP 1 | Peserta | MAPPI - P (xx-P-xxxxx) | Asisten Pelaksana Inspeksi |
PDP 2 | Peserta | MAPPI - P (xx-P-xxxxx) | Asisten Pelaksana Inspeksi |
PDS | Peserta | MAPPI - P (xx-P-xxxxx) | Penilai |
PLP 1 | Terakreditasi | MAPPI - T (xx-T-xxxxx) | Penilai |
PLP 2 | Terakreditasi | MAPPI - T (xx-T-xxxxx) | Penilai |
PLS | Terakreditasi | MAPPI - T (xx-T-xxxxx) | Penilai |
USP Sederhana | Bersertifikat | MAPPI - S (xx-S-xxxxx) | Penilai Properti Sederhana |
USP Publik | Bersertifikat | MAPPI - S (xx-S-xxxxx) | Penilai Publik |
Adapun setelah menyelesaikan pendidikan designasi PDS, anggota penilai tersebut, apabila tergabung dalam Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Keuangan melalui P2PK untuk mendapatkan Piagam Register Kementerian Keuangan, dan dapat dinyatakan sebagai penilai.