Sersan Dua (disingkat Serda) adalah jenjang Sersan terendah dalam golongan bintara di kemiliteran di Indonesia. Ada dua cara yang dapat ditempuh:

Pangkat terendah dalam golongan Bintara TNI (Sersan Dua)

Catatan: TNI-AD juga atau pernah mengadakan Secaba Khusus Babinsa (Secaba Sus Babinsa), Secaba Reguler Khusus Kopassus (Secaba Komando), Secaba Reguler Infanteri (Secaba Reg Inf) di masing-masing Rindam masing-masing Kodam. Sedang TNI-AL juga mengadakan Secaba khusus POM-AL (Secaba Sus Pomal).

Dalam lingkungan Korps Infanteri TNI-AD, Korps Marinir dan Korps Pasukan Khas, Seorang Sersan Dua bisa mempimpin satu regu pasukan.