Satyalancana Wira Dharma

Satyalancana Wira Dharma adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, selama minimum 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus, atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.[1][2][3]

Satyalancana Wira Dharma
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan1964
Diploma Satya Lancana Wira Dharma berdasarkan PP No. 17 Tahun 1964
Satyalancana Wira Dharma berdasarkan PP No. 17 Tahun 1964

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Satyalancana Wira Dharma, penghargaan ini diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif lebih dari 2 (dua) bulan berturut-turut berjasa dalam konfrontasi dengan Malaysia.[4]

Referensi

sunting
  1. ^ "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-19.
  2. ^ "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-19.
  3. ^ "Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing" (PDF). KEMHAN. 2017-08-09. Diakses tanggal 2023-04-19.
  4. ^ "PP No. 17 Tahun 1964 tentang Satyalancana Wira Dharma [JDIH BPK RI]". BPK. 1964-04-30. Diakses tanggal 2023-04-19.

Lihat pula

sunting