Sajira, Lebak
kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten
(Dialihkan dari Sajira)
Sajira adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia. Kecamatan ini terletak sekitar 26 KM ke arah timur dari Alun-alun Kabupaten Lebak. Terdapat 15 desa,[1] sebagian wilayah kecamatan ini tergenang oleh proyek Waduk Karian, tepatnya di Desa Calungbungur, dan Desa Pajagan.[2]
Sajira | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Banten | ||||
Kabupaten | Lebak | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | - | ||||
Populasi | |||||
• Total | 51.272 jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 36.02.12 | ||||
Kode BPS | 3602130 | ||||
Luas | 116,97 km² | ||||
Desa/kelurahan | 15 desa | ||||
|
Terdapat obyek cagar budaya Prabu Dalem Wong Sagati, sebuah obyek makam yang dikeramatkan dan ramai dikunjungi sebagai wisata ziarah dan religi.[3]
Geografi
suntingBatas wilayah
suntingKecamatan Sajira berbatasan dengan:
Utara | Kecamatan Curugbitung dan Kecamatan Maja |
Timur | Kecamatan Curugbitung dan Kecamatan Cipanas |
Selatan | Kecamatan Muncang |
Barat | Kecamatan Muncang dan Kecamatan Cimarga |
Referensi
sunting- ^ "Kecamatan Sajira Dalam Angka 2021". BPS Kabupaten Lebak. 24 September 2021. Diakses tanggal 16 Juni 2024.
- ^ "Kampung Karian Mau Tenggelam, Banyak Warga Kehilangan Pekerjaan". Detik. 8 November 2023. Diakses tanggal 16 Juni 2024.
- ^ "Wisata Religi Sajira Lebak Banten, Makam Keramat Prabu Dalem Wong Sagati Tak Pernah Sepi Diziarahi". Pos Kota. 26 Februari 2022. Diakses tanggal 16 Juni 2024.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan