SAFEnet

perkumpulan Indonesia yang mengadvokasi pelindungan dan memperjuangkan hak-hak digital

Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (Inggris: Southeast Asia Freedom of Expression Network, biasa disingkat SAFEnet) adalah sebuah perkumpulan Indonesia yang mengadvokasi pelindungan dan memperjuangkan hak-hak digital di ranah Asia Tenggara.

SAFEnet
Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara
SingkatanSAFEnet
StatusPerkumpulan
TujuanAdvokasi hak-hak digital
Lokasi
Wilayah layanan
Asia Tenggara
Bahasa resmi
Bahasa Inggris
Bahasa Indonesia
Ketua Dewan Pengawas
Damar Juniarto[1]
Direktur Eksekutif
Nenden Sekar Arum[1]
Situs websafenet.or.id

Organisasi sunting

SAFEnet dibentuk dan berkedudukan di Denpasar pada bulan Juni 2013.[2]

Program sunting

SAFEnet mengelola beberapa program, seperti advokasi kebijakan agar mendukung pemenuhan hak-hak digital, dukungan terhadap korban pelanggaran hak-hak digital, peningkatan kapasitas masyarakat sipil terkait hak-hak digital, dan penggalangan solidaritas terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak asasi manusia di ranah digital.[3]

Pada bulan Januari 2022, SAFEnet meluncurkan pelantar aduan pelanggaran hak-hak digital.[4]

Penghargaan sunting

Untuk kerja-kerjanya, SAFEnet telah menerima beberapa penghargaan, seperti Anugerah Dewan Pers dari Dewan Pers pada tahun 2021 yang diterima oleh ketua umumnya, Damar Juniarto.[5]

Referensi sunting

  1. ^ a b daeng (2023-12-13). "Selamat Bertugas Nakhoda Baru SAFEnet! - SAFEnet". safenet.or.id. Diakses tanggal 2024-04-16. 
  2. ^ Mahkamah Agung Republik Indonesia, "Putusan PTUN JAKARTA Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT", 21 Nopember 2019. Diakses 27 Agustus 2023.
  3. ^ SAFEnet, "Tentang Kami", safenet.or.id, diakses 27 Agustus 2023.
  4. ^ suara.com, 23 Januari 2022, "SAFEnet Kenalkan Platform Aduan Pelanggaran Hak-hak Digital", diakses 27 Agustus 2023.
  5. ^ Dewan Pers, 9 Desember 2021, "RILIS PEMENANG ANUGERAH DEWAN PERS 2021", anugerah.dewanpers.or.id, diakses 27 Agustus 2023.

Pranala luar sunting