Rumah Potong Hewan Ambarawa


Rumah Potong Hewan Ambarawa adalah salah satu rumah potong hewan yang ada di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.[1] Rumah Potong Hewan Ambarawa telah didaftarkan sebagai salah satu cagar budaya Indonesia pada tanggal 3 September 2020. Pendaftarnya ialah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.[2] Rumah Potong Hewan Ambarawa merupakan salah satu bangunan peninggalan Belanda.[3] Pembangunan Rumah Potong Hewan Ambarawa berlangsung selama masa pemerintahan Hindia Belanda. Kepemilikan Rumah Potong Hewan Ambarawa dialihkan dari pemerintah Hindia Belanda kepada pemerintah Indonesia setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaan. Pengelolaan Rumah Potong Hewan Ambarawa diserahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Semarang. Landasan hukum pengelolaan Rumah Potong Hewan Ambarawa adalah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan dan Unggas. Pengelolaan Rumah Potong Hewan Ambarawa berada dalam pengawasan langsung dari Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, khususnya yang menangani persoalan pemotongan hewan dan unggas. Jenis hewan yang dipotong di dalam Rumah Potong Hewan Ambarawa adalah unggas dan hewan pemamah biak khususnya sapi, kambing dan domba.[4]

Referensi

sunting
  1. ^ Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang (2018). Menuju Indonesia Hijau Kabupaten Semarang Tahun 2018 Buku I: Kebijakan Pengelolaan Tutupan Vegetasi (PDF). Ungaran Barat: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang. hlm. 50. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-07-15. Diakses tanggal 2021-07-15. 
  2. ^ "Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Ambarawa". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-15. Diakses tanggal 15 Juli 2021. 
  3. ^ Surya, N.T., dan Alfred Jansen Sutrisno (April 2021). "Kajian Kelayakan Objek Lanskap Sejarah Eropa Berdasarkan Persepsi Masyarakat Kecamatan Ambarawa". Pattingalloang. 8 (1): 58. ISSN 2686-6463. 
  4. ^ Admin Distanbunhut Dinas (21 Maret 2019). "UPTD Pasar Hewan, RPH dan Puskeswan". dispertanikap.semarangkab.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-15. Diakses tanggal 15 Juli 2021.