Resolusi 503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

putusan PBB yang diambil tahun 1982

Resolusi 503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 April 1982. Usai mengulang Resolusi 473 (1980), DKPBB menyatakan perhatian terhadap hukuman mati oleh Divisi Provinsial Transvaal dari Mahkamah Agung Afrika Selatan terhadap Ncimbithi Johnson Lubisi, Petrus Tsepo Mashigo dan Naphtali Manana, semuanya adalah anggota Kongres Nasional Afrika.[1]

Resolusi 503
Dewan Keamanan PBB
Tanda era apartheid (1989)
Tanggal9 April 1982
Sidang no.2.351
KodeS/RES/503 (Dokumen)
TopikAfrika Selatan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

  1. ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946–1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 171. ISBN 978-0-7923-0796-9. 

Pranala luar sunting