Resolusi 1581 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1581)
Resolusi 1581 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Januari 2005. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyepakati perpanjangan masa jabatan tujuh hakim jangka pendek di International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY).[1] Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB pertama yang diadopsi pada 2005.
Resolusi 1581 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 18 Januari 2005 |
Sidang no. | 5.112 |
Kode | S/RES/1581 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council approves term extensions, appointments of judges on tribunal for former Yugoslavia". United Nations. 18 January 2005.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: