Resolusi 1535 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1535 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Maret 2004. Dalam resolusi tersebut, DKPBB merombak Komite Kontra-Terorisme untuk mewujudkan implementasi tindka anti-terorisme.[1]

Resolusi 1535
Dewan Keamanan PBB
Tanggal26 Maret 2004
Sidang no.4.936
KodeS/RES/1535 (Dokumen)
TopikAncaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting