Resolusi 1329 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1329)
Resolusi 1329 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 November 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi 827 (1993) dan 955 (1994), DKPBB menambah jumlah ruang pengadilan di Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]
Resolusi 1329 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 30 November 2000 |
Sidang no. | 4,240 |
Kode | S/RES/1329 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council decides to establish pool of ad litem judges in former Yugoslavia tribunal". United Nations. 30 November 2000.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: