Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 November 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional telah terjadi di negara tersebut dan membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]

Resolusi 955
Dewan Keamanan PBB
Gedung ICTR di ibukota Rwanda, Kigali
Tanggal8 November 1994
Sidang no.3.453
KodeS/RES/955 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
13 mendukung
1 menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting
  1. ^ Heyns, Christof (1999). Human rights law in Africa. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 8. ISBN 978-90-411-1849-3. 

Pranala luar

sunting