Resolusi 247 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 247, diadopsi pada 18 Maret 1968. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, sekarang berakhir pada 26 Juni 1968.

Resolusi 247
Dewan Keamanan PBB
Tanggal18 Maret 1968
Sidang no.1398
KodeS/RES/247 (Dokumen)
TopikPertanyaan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting