Resolusi 1796 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1796 diadopsi pada 23 Januari 2008. Resolusi ini memperbarui mandat Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Nepal (UNMIN) selama enam bulan.[1]

Resolusi 1796
Dewan Keamanan PBB
Tanggal23 Januari 2008
Sidang no.5825
KodeS/RES/1796 (Dokumen)
TopikSituasi di Nepal
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting