Resolusi 174 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 174, diadopsi pada 12 September 1962. Setelah Jamaika mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Jamaika diterima.
Resolusi 174 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 12 September 1962 |
Sidang no. | 1018 |
Kode | S/5166 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Jamaika |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: