Resolusi 1591 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Wilayah Darfur Sudan
Resolusi 1591 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Maret 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Sudan, DKPBB memberlakukan pelarangan perjalanan dan pembekuan aset terhadap pihak yang "menghalangi proses damai" di Darfur.[1]
Resolusi 1591 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 29 Maret 2005 |
Sidang no. | 5.153 |
Kode | S/RES/1591 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Sudan |
Ringkasan hasil | 12 mendukung Tidak ada menentang 3 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council imposes travel ban, assets freeze on those impeding peace process in Darfur". United Nations. 29 March 2005.
Pranala luar
sunting- Text of the Resolution at undocs.org
- 1591 Sanctions Committee website di Wayback Machine (diarsipkan tanggal August 5, 2015)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: