Resolusi 1591 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Wilayah Darfur Sudan

Resolusi 1591 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Maret 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Sudan, DKPBB memberlakukan pelarangan perjalanan dan pembekuan aset terhadap pihak yang "menghalangi proses damai" di Darfur.[1]

Resolusi 1591
Dewan Keamanan PBB
Wilayah Darfur di Sudan
Tanggal29 Maret 2005
Sidang no.5.153
KodeS/RES/1591 (Dokumen)
TopikSituasi di Sudan
Ringkasan hasil
12 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting