Resolusi 103 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 103 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1953, menanggapi pertanyaan yang diajukan Majelis Umum perihal syarat yang harus dipenuhi San Marino sebelum dilibatkan dalam Statuta Mahkamah Internasional. Dewan menetapkan bahwa apabila San Marino menerima syarat Statuta, menerima segala kewajiban yang diemban anggota PBB sesuai Pasal 94 Piagam PBB, menyumbang biaya pengeluaran Mahkamah dan apabila pemerintahnya meratifikasi Statuta, San Marino akan menjadi bagian dari Statuta Mahkamah Internasional.

Resolusi 103
Dewan Keamanan PBB
Tanggal3 Desember 1953
Sidang no.645
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi diadopsi dengan sepuluh suara mendukung; Uni Soviet abstain.

Lihat pula sunting

Referensi sunting