Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi 100 dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa)
Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Oktober 1953, setelah menerima laporan dari Kepala Staf Organisasi Pengawasan Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina (TSO), Dewan menganggap aktivitas di zona dmeiliterisasi perlu dihentikan. Dewan juga meminta Kepala Staf TSO memberitahukan perkembangan di lapangan.
Resolusi 100 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 27 Oktober 1953 |
Sidang no. | 631 |
Kode | S/3128 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Palestina |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution from Wikisource
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: