Radhabinod Pal (27 Januari 1886 – 10 Januari 1967) adalah seorang hakim Bengali India, yang menjadi anggota Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dari 1952 sampai 1966. Ia adalah salah satu dari dua hakim Asia yang diangkat pada Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh, "Pengadilan Tokyo" dari kejahatan perang Jepang yang dilakukan saat Perang Dunia Kedua.[1] Diantara semua hakim pada pengadilan tersebut, ia menjadi satu-satunya hakim yang memberikan keputusan yang menyatakan bahwa semua terdakwa tak bersalah. Kuil Yasukuni dan Kuil Ryozen Gokoku Kyoto memiliki monumen yang khusus didedikasikan kepada Hakim Pal.[2]

Radha-Binod Pal
Lahir(1886-01-27)27 Januari 1886
Distrik Kushtia, Kepresidenan Bengal, India Britania (sekarang Bangladesh)
Meninggal10 Januari 1967(1967-01-10) (umur 80)
PekerjaanHakim
KebangsaanIndia
AlmamaterPresidency College, Kalkuta (sekarang Kolkata) dan Jurusan Hukum Universitas Kalkuta
AnakShanti Rani, Asha Rani, Leela Rani, Bela Rani, Nilima, Roma Rani, Renu Kana, Lakshmi Rani, Smriti Kana, Prasanta Kumar, Pradyot Kumar, Pronab Kumar, Pratip Bijoy dan Pratul Kumar.

Catatan sunting

  1. ^ Jain, M.P. (2006). Outlines of Indian Legal and Constitutional History (edisi ke-6th). Nagpur: Wadhwa & Co. ISBN 978-81-8038-264-2. 
  2. ^ Basu, Durga Das (2007). Commentary on the Constitution of India (edisi ke-8th). Nagpur: Wadhwa & Co. ISBN 978-81-8038-479-0. 

Referensi sunting

Pranala luar sunting