Plessy v. Ferguson

(Dialihkan dari Plessy vs. Ferguson)

Plessy v. Ferguson, 163 US 537 (1896), adalah putusan penting dari Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa undang-undang segregasi rasial tidak melanggar Konstitusi AS selama fasilitas untuk setiap ras adalah sama kualitasnya, sebuah doktrin hukum yang kemudian dikenal sebagai "terpisah tetapi setara" (separate but equal).[2][3] Putusan tersebut melegitimasi banyak undang-undang negara bagian yang menetapkan segregasi rasial yang sebelumnya telah disahkan di Amerika Serikat bagian Selatan setelah berakhirnya Era Rekonstruksi (1865–1877).

Plessy v. Ferguson
Disidangkan pada April 13, 1896
Diputus pada May 18, 1896
Nama lengkap kasusHomer A. Plessy v. John H. Ferguson
Kutipan163 U.S. 537 (lanjut)
Versi sebelumnyaEx parte Plessy, 11 So. 948 (La. 1892)
Versi selanjutnyaNone
Amar putusan
Penyediaan layanan swasta "terpisah tetapi setara" yang diamanatkan oleh pemerintah negara bagian adalah konstitusional di bawah Ketentuan Perlindungan Setara.
Hakim yang memutus
Pendapat
MayoritasBrown, bersama Fuller, Field, Gray, Shiras, White, Peckham
MenolakHarlan
Brewer tidak turut memberi pertimbangan dan mengambil keputusan.
Dasar hukum
Amendemen Konstitusi Amerika Serikat XIII, XIV; Separate Car Act (1890), hlm. 152, § 1
Dibatalkan oleh putusan
(de facto) Brown v. Board of Education, 347 U.S. 483 (1954), and putusan-putusan selanjutnya[1]

Kasus yang mendasarinya dimulai pada tahun 1892 ketika Homer Plessy, seorang warga ras campuran New Orleans, dengan sengaja melanggar Undang-Undang Gerbong Terpisah Louisiana 1890 (Separate Car Act), yang mengharuskan akomodasi kereta api "terpisah tetapi setara" untuk penumpang kulit putih dan non-kulit putih. Plessy didakwa telah menaiki gerbong "khusus untuk orang kulit putih". Pengacaranya kemudian mengajukan permohonan kepada Hakim John Howard Ferguson untuk menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dengan alasan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional. Hakim Ferguson menolak permohonan Plessy, dan kemudian Mahkamah Agung Louisiana menguatkan putusan Ferguson. Plessy kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.

Pada bulan Mei 1896, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan 7-1 terhadap Plessy, memutuskan bahwa hukum Louisiana tidak melanggar Amandemen Keempat Belas Konstitusi AS dan menyatakan bahwa meskipun Amandemen Keempat Belas menetapkan kesetaraan hukum kulit putih dan kulit hitam, hal itu tidak dan tidak bisa mengharuskan penghapusan semua "perbedaan berdasarkan warna kulit". Pengadilan menolak argumen pengacara Plessy bahwa undang-undang Louisiana secara implisit menyatakan bahwa orang kulit hitam adalah berstatus lebih rendah, dan memberikan keleluasaan kepada badan legislatif negara bagian Amerika untuk membuat undang-undang yang mengatur kesehatan, keselamatan, dan moral—"kekuatan polisi"—dan untuk menentukan kewajaran undang-undang yang mereka buat. Hakim John Marshall Harlan adalah satu-satunya yang berbeda dalam putusan ini. Dia menyatakan bahwa Konstitusi AS "buta warna, dan tidak mengenal atau mentolerir kelas-kelas di antara warga negara", dan oleh karena itu pembedaan hukum atas ras penumpang seharusnya dianggap tidak konstitusional.

Putusan Plessy secara luas dianggap sebagai salah satu keputusan terburuk dalam sejarah Mahkamah Agung AS.[4] Meski begitu, putusan tersebut tidak pernah secara eksplisit dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung AS lainnya.[5] Namun, serangkaian putusan pengadilan kemudian (dimulai dengan keputusan Brown v. Board of Education) menyatakan bahwa doktrin "terpisah tetapi setara" adalah tidak konstitusional dalam konteks sekolah umum dan fasilitas pendidikan. Putusan ini sangat melemahkan Plessy sampai-sampai dianggap bahwa Plessy telah dibatalkan secara de facto.[6]

Referensi

sunting
  1. ^ Schauer (1997), hlm. 280.
  2. ^ Nowak & Rotunda (2012).
  3. ^ Groves, Harry E. (1951). "Separate but Equal—The Doctrine of Plessy v. Ferguson". Phylon. 12 (1): 66–72. doi:10.2307/272323. JSTOR 272323. 
  4. ^ Amar (2011); Epstein (1995).
  5. ^ Lofgren (1987).
  6. ^ Schauer (1997).

Daftar pustaka

sunting